Penangkapan Jaringan Wartawan Palsu
Waspada Jaringan Wartawan Gadungan! Polda Jateng Bekuk 4 Pemeras, 175 Orang Diburu!
Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari berbagai media.
"Setelah kami cek ke Dewan Pers, seluruh media tersebut tidak terdaftar secara resmi," tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, telepon seluler, dan satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna hitam.
Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Pemerintah AS Larang Warganya ke Papua, Sekjen DPP BMP-RI Tegaskan Situasi Aman dan Kondusif
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Jateng dalam memberantas premanisme di Jawa Tengah.
"Kami berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan dalam kasus ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang di daerah lain. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan orang yang mengaku wartawan namun melakukan intimidasi atau pemerasan," imbau Artanto. (*)
TribunPapuaTengah.com
wartawan palsu
jaringan premanisme
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah
Dwi Subagio
Artanto
Humas Polda Jateng
Penangkapan Jaringan Wartawan Palsu
Jawa Tengah
Monev Triwulan I-III 2025, Wabup Deiyai Warning OPD Wajib Laporkan Realisasi Kegiatan |
![]() |
---|
Targetkan 20 Ribu e-KTP 2025, Dukcapil Deiyai: Tahap I Sebanyak 10 Ribu Keping Sudah Tiba |
![]() |
---|
OTK Bakar Alat Berat Eksavator di Jalan Trans Mimika-Nabire |
![]() |
---|
OPM Tembak Tukang Ojek di Kabupaten Puncak Jaya, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
IKW Segmanmar Adakan Maulid Nabi 1447 H: Inspirasi Kebersamaan Ditengah Keberagaman Warga Mimika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.