Penangkapan Jaringan Wartawan Palsu

Waspada Jaringan Wartawan Gadungan! Polda Jateng Bekuk 4 Pemeras, 175 Orang Diburu!

Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari berbagai media.

Editor: Lidya Salmah
Istimewa
WARTAWAN BODONG- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah saat merilis hasil penngungkapan jaringan premanisme yang menggunakan identitas wartawan palsu. Foto: istimewa 

"Setelah kami cek ke Dewan Pers, seluruh media tersebut tidak terdaftar secara resmi," tegasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, telepon seluler, dan satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna hitam.

Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Pemerintah AS Larang Warganya ke Papua, Sekjen DPP BMP-RI Tegaskan Situasi Aman dan Kondusif

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Jateng dalam memberantas premanisme di Jawa Tengah.

"Kami berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan dalam kasus ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang di daerah lain. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan orang yang mengaku wartawan namun melakukan intimidasi atau pemerasan," imbau Artanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved