Penangkapan Jaringan Wartawan Palsu

Waspada Jaringan Wartawan Gadungan! Polda Jateng Bekuk 4 Pemeras, 175 Orang Diburu!

Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari berbagai media.

Editor: Lidya Salmah
Istimewa
WARTAWAN BODONG- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah saat merilis hasil penngungkapan jaringan premanisme yang menggunakan identitas wartawan palsu. Foto: istimewa 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, TIMIKA- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan premanisme yang menggunakan identitas wartawan palsu.

Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari berbagai media.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (16/5/2025) siang.

Baca juga: Gebrakan Bupati Jayapura: Pasar Banuku Resmi Dibuka, Pedagang Liar Siap Ditertibkan!

Dwi Subagio menjelaskan bahwa empat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yaitu HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), yang semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

"Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran," ungkapnya lewat rilis tertulis yang diterima Tribun-PapuaTengah.com, Jumat malam.

Berdasarkan keterangan pelaku dan bukti percakapan di telepon seluler, terungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar dengan modus serupa.

Jaringan ini diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta, yang beroperasi di seluruh Pulau Jawa, mulai dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

"Wilayah operasi jaringan tersebut mencakup seluruh Pulau Jawa, dari Banten hingga Jawa Timur," lanjutnya.

Baca juga: TERDETEKSII! HIV-AIDS: di Kabupaten Nabire Lebih dari 10 Ribu Kasus, KPA Didorong Bertindak Cepat

Hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan melakukan pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya.

Modusnya adalah mengintai korban, yang umumnya merupakan tokoh masyarakat atau publik figur.

Para pelaku mendekati korban saat keluar dari hotel bersama pasangannya, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan menyebarkan aib atau skandal pribadi korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

"Salah satu korban yang melapor sempat dimintai uang hingga ratusan juta rupiah. Setelah negosiasi, korban mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku. Laporan inilah yang mengembangkan penyelidikan kami hingga berhasil menangkap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali," jelas Dwi Subagio.

Saat penangkapan, para pelaku kembali mengaku sebagai wartawan dari media ternama.

Namun, setelah diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut.

Baca juga: Ternyata Kendala Pasokan Material Hambat Pembangunan Pusat Pemprov Papua Selatan

Polisi justru menemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved