Info Mimika
Soroti Mandeknya Implementasi Perda, Bupati Mimika: Akan Disosialisasikan Lewat Surat Edaran!
Ia mencontohkan kasus sampah, di mana Perda sampah sudah ada sejak tahun 2012, namun belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati dan surat edaran.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM,MIMIKA- Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyoroti lambatnya tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada.
Ia berencana akan membahas dan menindaklanjuti beberapa regulasi, termasuk dalam bentuk surat edaran, sebagai langkah awal untuk memastikan aturan tersebut berjalan di masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Rettob usai apel pagi di kantor pusat pemerintahan SP 3, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Klaim Dualisme KAP Papua Tengah Memanas: Yosepina Pigai Nyatakan Semua Kegiatan Kubu Sebelah Ilegal!
Bupati yang akrab dengan panggilan akronim JR ini menjelaskan, beberapa regulasi sebenarnya sudah dibuat dan sedang berjalan, namun ada beberapa Perda yang belum memiliki turunan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Padahal, Perkada ini penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah untuk bekerja.
"Perda kita sudah ada, tapi belum ditindaklanjuti dengan Perkada. Nah, kalau ada yang sifatnya kepada masyarakat, kita lanjutkan dengan surat edaran dan ini belum ada," ungkap dia.
Baca juga: Membangkitkan Budaya Lewat Karya, Disparbudpora Mimika: Kerajinan Amungme-Kamoro Siap Mendunia!
Ia mencontohkan kasus sampah, di mana Perda sampah sudah ada sejak tahun 2012, namun belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati dan surat edaran.
Hal ini menyebabkan implementasi di lapangan tidak berjalan optimal.
"Setiap jenjang ini kita sosialisasi. Ini yang akan kita lakukan. Jadi, dasar kerja saya dengan Pak Wakil dan seluruh Kabupaten Mimika ini bekerja harus ada dasar hukumnya," tegas Bupati JR.
Baca juga: Bupati Rettob: Formasi CPNS Kabupaten Mimika Bakal Disesuaikan untuk Putra-Putri Papua!
Selain itu, Bupati JR juga menyatakan akan membahas regulasi terkait RT/RW, mulai dari pembentukan, pemberian insentif, hingga kegiatan Posyandu dan Karang Taruna.
Kemudian, regulasi air bersih, Mal Pelayanan Publik, dan hari cita-cita di Dinas Pendidikan juga masuk dalam daftar pembahasan yang akan disiapkan dasar hukumnya. (*)
Pemkab Mimika Gabung Jurus dengan Posyandu Turunkan Angka Kasus Stunting |
![]() |
---|
Hari Jadi ke-77, Polisi Wanita Polres Mimika Bakti Sosial di Kampung Pomako |
![]() |
---|
Pemkab Mimika Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana dengan Rencana Strategis Lima Tahunan |
![]() |
---|
Hadapi Keberagaman, Kesbangpol Mimika Bekali Pelajar Makna Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Harga Santan Kara dan Kelapa Parut di Pasar Sentral Kabupaten Mimika Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.