Info Papua Selatan

PT. GPA Diduga Rampas Tanah Adat 75 Keluarga OAP, LBH Papua Merauke: Ini Kejahatan Terstruktur 

Bukti-bukti kepemilikan tanah adat, baik dokumen hukum maupun upacara pelepasan adat Suku Malind, masih lengkap dan valid.

Istimewa
PERAMPASAN HAK ULAYAT TANAH DI MERAUKE- Ketua LBH Papua Merauke Teddy Wakum bersama 75 Keluarga OAP pemilik tanah adat di Merauke. 

1. PT. Global Papua Abadi segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal di atas tanah milik masyarakat adat di Dusun Arwa.

2. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke segera bertindak: hentikan pembiaran, panggil PT. GPA, dan kembalikan hak masyarakat.

Baca juga: Branding “Mimika Rumah Kita” Johannes Rettob: Ditetapkan Jadi Kota Harmoni Beragama di Indonesia

3. Pemerintah pusat dan Satgas PSN bertanggung jawab penuh atas kerusakan sosial dan ekologis yang ditimbulkan proyek ini.

4. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga internasional turun tangan untuk menghentikan perampasan tanah dan mengawal pemulihan hak-hak korban.

Baca juga: Kondisi Tugu Burung Cenderawasih di Pusat Kota Nabire, Berdiri Tegak Meski Tak Diperhatikan 

Peringatan untuk negara dan korporasi  di mana mereka mengingatjan setiap hektar tanah yang dirampas, setiap air mata yang tumpah, akan dicatat sejarah. 

Tanah Papua bukan untuk dijual, dan masyarakat adat bukan untuk dikorbankan demi kepentingan elite dan industri.

LBH Papua Merauke akan terus bersama rakyat hingga keadilan ditegakkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved