Pembangunan Jembatan Mangkrak

Proyek Jembatan Penghubung Antara Kampung Banti-Aroanop Mangkrak, Ada Dugaan Korupsi

Penanganan kasus yang sebelumnya berada dibawah naungan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mimika.

|
Istimewa
JEMBATAN PENGHUBUNG KAMPUNG BANTI-AROANOP TERBENGKALAI- Proyek pemabangunan jempat penghubung antara Kampung Banti dan Kampung Aroanop, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika mangkrak. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Proyek pemabangunan jempat penghubung antara Kampung Banti dan Kampung Aroanop, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika mangkrak.

Proyek pembangunan jempatan sepanjang 100 meter mangkrak tersebut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jadwal Lengkap KM Dorolonda Bulan Juni 2025 Tiba di Kabupaten Nabire

Kasus tersebut kini telah menjadi perbincangan dan mengejutkan publik Mimika.

Penanganan kasus yang sebelumnya berada dibawah naungan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mimika.

Penanganan kasus hilang jejak setelah Kanit Tipikor yang menangani kasus ini tiba-tiba dinonaktifkan dari jabatannya.

Dilaporkan, proyek bernilai fantastis Rp11.884.800.000 yang sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023.

Kasus tersebut diduga disengaja dihentikan agar prosesnya tidak sampai ke pengadilan.

Berdasarkan data dihimpun TribunPapuaTengan.com, Senin (9/6/2025) disebutkan pembayaran kontraktor pelaksana PT. DGI sudah mencapai 100 persen.

Meski sudah 100 persen namun di lapangan, fisik pekerjaan belum dilaksanakan. 

Hal ini memicu kecurigaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Proyek Lapter Hoeya Rp 30 Miliar Disorot, Anggota DPR Papua Tengah Desak Pemkab Mimika Audit Total

Dikabarkan proyek ini sudah menjadi temuan Kejaksaan, tinggal menunggu waktu saja kapan penetapan tersangkanya.

Penonaktifan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mimika disebut-sebut berkaitan erat dengan tekanan dari pihak tertentu.

Diduga berusaha mengkondisikan jalannya penanganan kasus ini hingga prosesnya jalan ditempat.

Baca juga: Mosi Tak Percaya! Mahasiswa Papua Sebut Kunjungan Gubernur Elisa Kambu ke Pulau Gag Hanya Pencitraan

Dugaan lain seperti ada upaya untuk mengamankan pihak-pihak tertentu agar tidak tersentuh hukum. 

Sampai saat ini, pihak PT. DGI selaku kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut. 

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Timika dikabarkan telah mengantongi bukti awal dan siap menetapkan tersangka dalam waktu dekat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved