Kejati Papua Tahan Lima Tersangka
Siapakah Aktor Utama Dibalik Kasus Korupsi Pembangunan Venue Aerosport Mimika?
Meski tidak memiliki kontrak resmi, AJ disebut ditunjuk langsung oleh tersangka DRM, selaku Kepala Dinas PUPR Mimika untuk menyusun perencanaan proyek
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan venue Aerosport di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Tidak main-main, kini Kejati Papua telah menetapkan 5 tersangka atas tindak pidana korupsi tersebut.
Namun dibalik penetapan tersangka tersebut, siapakah aktor sesungguhnya kasus Korupsi venue Aerosport Mimika.
Baca juga: Pembangunan Venue Aerosport Mimika Dikorupsi Ramai-ramai, Total 5 Tersangka Ditetapkan Kejati Papua
Pengungkapan kasus tersebut kini menjadi perbicangan hangat di publik Mimika dan menuai sorotan.
Pada, Jumat (13/6/2025) kejati Papua kembali menetapkan satu tersangka baru.
Kini total lima tersangka ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Bupati Tepati Janji, Bulan Ini TPP ASN dan P3K Pemkab Nabire Direalisasikan
Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan venue Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021.
Venue areosport atau areomodeling tersebut berlokasi di Jalan Poros SP 5, Mimika, Papua Tengah dahulunya dibagun untuk pagelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua Tahun 2021.

Tersangka kelima yang baru ditetapkan berinisial AJ yang merupakan seorang tenaga ahli pembantuan perencanaan non-kontraktual dalam proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik hari ini, kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AJ,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Menurut Nixon, AJ sehari-hari berdomisili di Mimika dan membantu tim konsultan pengawas dari PT Multi Cipta Perkasa (MCP) yang mengawasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport.
Baca juga: Launching Car Free Day Nabire, Kapolda: Ciptakan Kegiatan Ini Sebagai Hari Kebahagiaan
Meski tidak memiliki kontrak resmi, AJ disebut ditunjuk langsung oleh tersangka DRM, selaku Kepala Dinas PUPR Mimika untuk menyusun perencanaan proyek tersebut.
“Penunjukan AJ dilakukan tanpa kontrak, namun ia membuat perencanaan terhadap pembangunan tersebut. Dalam penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Nixon.
AJ dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp31.302.287.038,04 jumlah yang sama dengan dugaan kerugian negara yang melibatkan empat tersangka sebelumnya.
Baca juga: DPR Papua Tengah Dukung Pelaksanaan Car Free Day di Kabupaten Nabire
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.