Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB
Satgas Operasi Damai Cartenz Giring 2 Oknum Polisi Terlibat Jual Beli Amunisi ke Kejari Wamena
“Kami tegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota sendiri, jika
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, WAMENA- Satgas Operasi Damai Cartenz proses hukum pelimpahan perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya terhadap dua tersangka pada, Senin (7/7/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Wamena dipimpin langsung oleh Kanit Investigasi, AKP J. Limbong.
Baca juga: Gunung Sampah di Pasar Sentral Timika Ganggu Aktivitas Pengguna Jalan
Dua tersangka yang dilakukan proses tahap II tersebut yakni La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam.
Keduanya merupakan oknum yang terlibat dalam kasus transaksi amunisi ilegal dilakukan di wilayah Wamena.
Sebelumnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Papua.
Tim bersama para tersangka diberangkatkan dari Bandara Sentani menuju Bandara Wamena menggunakan penerbangan komersial.
Rombongan tiba dengan selamat di Wamena pada pukul 14.57 WIT.
Tiba di Wamena, dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Penembakan Pendulang Emas di MP 60 Mimika, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Seluruh proses berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat oleh aparat keamanan.
Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa, Polri tetap profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum.
Baca juga: Sampah di Pasar Sentral Mimika Bikin Khawatir, Bau Busuk Hambat Aktivitas dan Ancam Kesehatan
“Kami tegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota sendiri, jika terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Brigjen Faizal.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejomembenarkan kedua tersangka merupakan oknum dari anggota Polri.
Baca juga: Polres Mimika Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Berat, Ini Identitas dan Peran Mereka
“Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara serius dan tegas siapa pun yang terlibat dan berseberangan dengan kepentingan NKRI,” tegas Kombes Yusuf.
Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan penyidikan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.