Info Mimika

Hindari Konflik, Agustinus Anggaibak Sarankan Pemekaran 99 Kampung di Mimika Harus Dikaji Matang

Agustinus menambahkan, pemerintah harus memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait pemekaran.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
PEMEKARAN KAMPUNG DI MIMIKA- Ketua MPR Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengatakan, rencana pemekaran 99 kampung di Kabupaten Mimika, perlu dikaji dengan baik, terutama soal batas wilayahnya. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Laporan Wartawan Trubun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- Wacana pemekaran 99 kampung baru di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tahun ini disambut dengan berbagai harapan.

Namun, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, mengingatkan agar proses ini dikaji secara mendalam.

Agustinus menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum pemekaran dilakukan.

"Pemerintah di Papua sering melakukan pemekaran tanpa kajian memadai. Perlu pendataan penduduk yang akurat untuk memastikan pemenuhan syarat," ujarnya kepada awak media, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Demi Papua Pegunungan Damai: Theo Hesegem Tegas Tolak Kehadiran TPNPB di Yahukimo

Menurut Agustinus, penetapan batas wilayah juga krusial.

Ia menyoroti kasus di Distrik Alama dan Jila, di mana satu kampung memiliki tiga kepala desa dari daerah berbeda, serta distrik dengan tiga kepala distrik sekaligus. 

Kondisi ini menunjukkan adanya pemekaran yang terkesan terburu-buru.

"Secara pribadi, saya sepakat pemekaran ini terjadi, tapi harus melihat dampak positif dan negatifnya. Batas wilayah yang tidak jelas dapat memicu masalah di kemudian hari," jelasnya.

Baca juga: Sinergi TNI-Media Siap Sukseskan TMMD ke-125 di Nabire  

Agustinus menambahkan, pemerintah harus memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait pemekaran.

"Jika dibiarkan, ini sama saja membodohi masyarakat. Pemekaran boleh dilakukan, namun harus melalui kajian akademis yang baik, terutama soal jumlah kepala keluarga," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menjelaskan bahwa pengusulan pemekaran kampung telah dilakukan sejak 2022 dengan lebih dari 100 usulan.

Baca juga: Wow! Gen-Z Papua Jadi Barista: Meracik Harapan dari Segelas Kopi

Dari hasil survei naskah akademis, 99 kampung dinyatakan memenuhi syarat.

"Saat ini, 99 kampung tersebut sedang diajukan ke bupati," kata Abraham.

Ia menambahkan, proses pemekaran ini akan melewati sejumlah tahapan, termasuk pembuatan Peraturan Daerah, penetapan oleh DPRD, hingga penetapan status oleh kementerian yang mencakup nomor induk kampung. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved