Imigrasi Mimika

Buka Layanan di MPP, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Terbitkan Paspor Perdana Untuk Pemohon

“Pemohon tinggal lebih dekat dengan MPP bisa langsung datang kesini dan petugas kami siap melayani. Kedepan akan kami layani setiap hari,” ungkapnya.

|
Tribun-PapuaTengah.com/Marsel
SERAHKAN PASPOR- Kakanim Mimika, Thomas Aries Munandar saat meyerahkan paspor kepada pemohon ibu Delima Fransina (67) di MPP, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika membuka layanan publik pembuatan paspor bagi para pemohon di Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Cenderawasih, Kantor Disdukcapil, Mimika, Papua Tengah.

Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika di MPP guna mendekatkan akses pelayanan masyarakat. MPP tersebut dilaunching oleh Bupati dan Wakil Bupati Mimika, pada (18/6/2025) lalu.

Baca juga: 5 Personel Polres Puncak Jaya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kakanim Mimika, Thomas Aries Munandar mengatakan, hari ini merupakan produksi paspor pertama Imigrasi Timika di MPP.

“Hari ini kami berikan paspor perjalanan ke luar negeri kepada dua pemohon,” kata Thomas, Kamis (24/7/2025).

Pasport Timika
FOTO BERSAMA- Foto bersama Kakanim Mimika, Thomas Aries Munandar didampingi Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Marselinus Mameyau setelah memberikan paspor kepada pemohon di MPP, Kamis (24/7/2025).

Thomas berharap dengan hadirnya pelayanan di MPP bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat wawasannya, bisa buat paspor di MPP.

“Pemohon tinggal lebih dekat dengan MPP bisa langsung datang kesini dan petugas kami siap melayani. Kedepan akan kami layani setiap hari,” ungkapnya.

Baca juga: POLRI: Tak Ada Tempat Bagi Pengkhianat, Gabung Dengan KKB Akan Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ia mengatakan, untuk harga pembuatan paspor elektronik lima tahun Rp650 ribu kemudian paspor elektronik 10 tahun Rp 950 ribu.

“Tadi kamis serahkan paspor elektronik lima tahun kepada dua pemohon pasangan suami istri Saul Waker (46) dan Delima Fransina (67). Keduanya Bersama anaknya akan wisata ke Singapura,” katanya.

Baca juga: Kasus HIV-AIDS di Papua Tengah Capai 23 Ribu, Nabire Catat Angka Tertinggi

Ia menjelaskan, untuk lamanya pelayanan penerbitan paspor paling lama tiga hari.

“Untuk prosedur pembayaran semuanya via bank,” kata Thomas.

Sementara, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Marselinus Mameyau mengaku kalau pelayanan dilakukan oleh imigrasi sangat baik dan cepat.

Baca juga: KKB Lakukan Penembakan Empat Kali di Bandara Bilorai Sugapa Intan Jaya

“Jadi pelayanan imigrasi di MPP ini sangat membantu masyarakat Mimika. Buktinya tadi kami serahkan paspor kepada pemohon,” singkatnya. 

Disisi lain pemohon paspor, Saul Waker (46) dan Delima Fransina (67) juga mengucapkan terimakasih kepada Imigrasi Timika karena telah menerbitkan paspor.

Baca juga: Rockim Magal: Bintang Matematika SATP Mimika Siap Taklukkan Olimpiade Sains Tingkat Provinsi

“Kami senang karena prosesnya cepat. Kami akan wisata bersama anak kami di Surabaya kemudian menuju Singapur, Thailand, dan Malaysia. Memang kami harus siapkan dokumen perjalanan sehingga nantinya tidak ada kendala,” kata pasangan suami istri tersebut. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved