Satgas Operasi Damai Cartenz 2025
POLRI: Tak Ada Tempat Bagi Pengkhianat, Gabung Dengan KKB Akan Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap negara. Siapa pun terlibat dengan KKB baik sipil, simpatisan
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satgas Operasi Damai Cartenz kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), baik dari kalangan sipil maupun mantan aparat.
Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Kasus HIV-AIDS di Papua Tengah Capai 23 Ribu, Nabire Catat Angka Tertinggi
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa, Polri tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak memilih menjadi bagian dari KKB.
Ia menyebut bahwa keterlibatan dalam KKB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan bentuk pengkhianatan terhadap negara.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap negara. Siapa pun terlibat dengan KKB baik sipil, simpatisan, maupun mantan pecatan aparat akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku."
"Ini bukan sekadar soal keamanan, tapi soal menjaga kehormatan bangsa dan negara,” tegas Brigjen Faizal, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: KKB Lakukan Penembakan Empat Kali di Bandara Bilorai Sugapa Intan Jaya
Salah satu bukti ketegasan tersebut adalah proses hukum terhadap Aske Mabel, mantan pecatan anggota Polri.
Akse terbukti terlibat dalam aksi KKB dan telah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena.
Baca juga: Rockim Magal: Bintang Matematika SATP Mimika Siap Taklukkan Olimpiade Sains Tingkat Provinsi
Menurut Brigjen Faizal, hal ini menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri tidak mentolerir pengkhianatan, bahkan dari mantan pecatan internalnya sendiri.
“Penanganan terhadap Aske Mabel adalah pesan tegas bahwa Polri tidak akan melindungi siapa pun yang melawan negara. Penegakan hukum harus berjalan adil dan objektif,” imbuhnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Mimika Hari Ini: 16 Distrik Cerah Berawan, Waspada Hujan di Jila dan Hoya!
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menambahkan bahwa komitmen Polri dalam menjaga keamanan Papua juga mencerminkan semangat untuk merawat kedamaian dan kepercayaan publik.
“Siapa pun yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjat akan di proses hukum. Tak ada ruang bagi pengkhianatan, apalagi membahayakan keselamatan bangsa,” ujar Yusuf.
Baca juga: Langit Nabire Berseri: Hanya 4 Distrik Diguyur Hujan, Aktivitas Luar Ruangan Aman Terkendali!
Ia menegaskan proses hukum terhadap Aske Mabel menjadi bukti keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan komitmen terhadap hukum.
Polri berdiri tegak di atas prinsip keadilan dan keselamatan bersama.
Baca juga: Tekan Lajunya HIV-AIDS, KPA Teken MoU Bersama Dinkes Paniai
“Proses hukum terhadap Aske Mabel kami kawal hingga vonis 8 tahun penjara. Ini adalah bukti bahwa institusi ini berdiri tegak menjaga keutuhan NKRI. Keterlibatan dalam KKB adalah pelanggaran serius, dan setiap pelaku akan berhadapan dengan hukum tanpa toleransi,” sambungnya.
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC)
Satgas Operasi Damai Cartenz-2025
Brigjen Pol Faizal Ramadhani
Kombes Pol Yusuf Sutejo
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
KKB Papua
Satgas Operasi Damai Cartenz Sebut Penanganan Papua Perlu Kolaborasi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Polwan Satgas Operasi Damai Cartenz Tebar Damai Bersama Anak-anak di Gereja GPDI Yericho Nduga |
![]() |
---|
Mantan TNI Penjual Amunisi ke KKB, Yuni Enumbi Digiring ke Kejari Jayapura |
![]() |
---|
Tersangka KKB Eks Polisi, Aske Mabel dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Wamena |
![]() |
---|
Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz Tangkap Oknum Anggota Polisi Penjual Amunisi ke KKB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.