"Setelah dari lokasi kejadian IM kembali ke rumahnya dan melakukan aktivitas seperti biasa," jelas AKBP Samuel.
Baca juga: Hujan Petir dan Cuaca Tak Stabil Landa Nabire
Sementara dari aksi tersebut, pelaku dalam keadaan sadar dan tidak mengkonsumsi alkohol atau mabuk.
Atas kejam itu, IM dіjеrаt Pasal 338 KUHP tеntаng реmbunuhаn, Pаѕаl 340 KUHP tentang реmbunuhаn bеrеnсаnа UU Pеrlіndungаn Anak, UU Tіndаk Pіdаnа Kekerasan Seksua dengan hukumаn pidana mаtі atau реnjаrа ѕеumur hіduр.
AKBP Samuel berpesan agar seluruh masyarakat Nabire untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi anak-anak.
Baca juga: Rajut Kebersamaan, Mahasiswa Deiyai Kota Studi Nabire Gelar Mubes ke-II
Lanjutnya karena apapun itu keamanan dan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
"Kami akan terus tegas dalam menindak tegas pelaku kejahatan khususnya terhadap anak dan terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan demi menjaga rasa aman ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya. (*)