Sengketa PSU Pilgub Papua

Ini Alasan Nasarudin Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae Sengketa PSU Pilkada Papua di MK

Editor: Lidya Salmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIAP JADI AMICUS CURIAE- Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaig, Nasarudin Sili Luli siap jadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan di MK. Foto: Istiemewa

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA- Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, satu di antaranya termasuk sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua.

Dalam proses persidangan ini, terdapat hal baru yang menarik, yakni partisipasi seorang Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaig, Nasarudin Sili Luli, yang juga seorang individu yang peduli terhadap proses demokrasi di Papua, secara sukarela mengajukan dirinya sebagai Amicus Curiae. 

Baca juga: Beban Pembuktian Kecurangan Pilkada Papua di MK, Nasarudin: BTM-CK Harus Siapkan Bukti Valid!

Pengajuan ini adalah yang pertama kali terjadi dalam kasus sengketa pilkada di Papua.

Nasarudin menjelaskan bahwa peran Amicus Curiae adalah membantu majelis hakim dengan memberikan keterangan tertulis atau lisan, meski tidak menjadi pihak dalam perkara.

Ia merujuk pada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pengajuannya, antara lain Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 180 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Nah, dasar hukum ini menegaskan kewajiban hakim untuk memahami nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat dan kewenangan hakim untuk meminta keterangan dari pihak berkepentingan," kata Nasarudin lewat keterangan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: KPU Tetapkan Matius-Aryoko Pemenang PSU Pilgub Papua, Nasarudin: Ada Kegagalan Penyelenggara?

Menurut Nasarudin, tujuannya menjadi Amicus Curiae adalah untuk menjaga objektivitas publik dalam menilai pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama PSU Pilkada Papua.

 Ia menegaskan bahwa pengajuan ini murni didasari panggilan moral untuk memperbaiki demokrasi di Papua.

"Selain itu, kami juga merasa pesimistis terhadap eksepsi yang akan disampaikan oleh pihak Termohon (KPU Papua) dan pihak Terkait (Bawaslu Papua) karena menilai kinerja keduanya sebelumnya tidak menjadi rujukan dalam putusan MK," terangnya.

Terkait Amicus Curiae, Nasarudin pun telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti kajian, analisis, data, dan legal opinion, untuk membantu majelis hakim.

Semua dokumen ini akan terangkum dalam sebuah Amicus Brief (dokumen).

"Kami berharap pandangan dari sudut masyarakat Papua dapat membantu hakim konstitusi mengambil keputusan yang adil dan bijaksana," harap Nasarudin. (*)