Senin, 4 Mei 2026

Info Papua Tengah

DPR Papua Tengah Gandeng Akademisi Lokal Rancang 10 Raperdasus

Kegiatan ini melibatkan akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat Papua Tengah.

Tayang:
Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto DPR Papua Tengah Gandeng Akademisi Lokal Rancang 10 Raperdasus
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
BAHAS RAPERDA- Pelaksanaan konsultasi publik 10 Raperda-Raperdasus di Aula RRI Nabire, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat, (7/11/2025). Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai mengatakan, kegiatan merupakan, tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang telah melalui berbagai proses sejak Juli-Agustus 2025. Foto Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 
Ringkasan Berita:
  • DPR Papua Tengah menggelar konsultasi publik untuk 10 rancangan peraturan daerah di Nabire dengan melibatkan akademisi STIH Mimika. 
  • Wakil Ketua IV DPR Jhon NR Gobai menekankan pentingnya pelibatan putra daerah dalam penyusunan regulasi yang berpihak pada rakyat Papua Tengah.
  • DPR juga mengingatkan eksekutif untuk melaksanakan peraturan yang telah disahkan.

Laporan Wartawan TribunPapuaaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- DPR Provinsi Papua Tengah menggelar konsultasi publik terhadap sepuluh rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) di Aula RRI Nabire, Jumat (7/11/2025).

Kegiatan ini melibatkan akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat Papua Tengah.

Baca juga: MRP Papua Tengah Sikapi Tingginya Kasus HIV/AIDS di Nabire dan Mimika

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai, mengatakan konsultasi publik merupakan tahap penting dalam penyusunan regulasi daerah yang telah dibahas sejak Juli hingga Agustus 2025.

Menurut Jhon, pelibatan STIH Mimika bertujuan memberi ruang bagi putra-putri Papua Tengah untuk berperan aktif dalam perumusan kebijakan daerah.

“Merekalah yang paling memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat Papua Tengah agar semangat regulasi berpihak pada rakyat,” katanya.

Baca juga: Menko Polkam RI Kunjungan Kerja di Kabupaten Mimika, Ini yang Dilakukan

Gobai mengatakan seluruh tahapan penyusunan Raperdasus dan Raperdasi mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Konsultasi publik ini juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat agar setiap regulasi sesuai dengan kebutuhan lokal.

“Forum seperti ini jauh lebih terhormat karena melibatkan langsung masyarakat dalam proses legislasi,” kata Gobai.

Baca juga: Turunkan Angka Stunting, Freeport Indonesia dan Pemkab Nabire Jalin Kemitraan Strategis 

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar serius melaksanakan setiap perda yang disahkan, karena banyak regulasi sebelumnya tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh.

“Perdasi dan perdasus adalah hasil kompromi politik antara DPR dan pemerintah, sehingga harus dilaksanakan dengan komitmen penuh,” tegas Gobai.

Gobai menegaskan seluruh peraturan daerah harus mencerminkan semangat otonomi khusus Papua yang memberi ruang bagi orang asli Papua untuk menjadi tuan di tanahnya sendiri.

Baca juga: Jangan Terprovokasi, Tokoh Jayawijaya Minta Warga Hentikan Demo Tolak Pasukan Militer Non-Organik

Sekadar informasi, 10 raperdasus yang dikonsultasikan meliputi pengawasan sosial, kepolisian daerah, persetujuan informasi bagi masyarakat adat, perlindungan orang asli Papua, dan wewenang Majelis Rakyat Papua Tengah.

Lalu pengadaan barang dan jasa oleh pelaku usaha Papua, pengembangan bahasa dan sastra daerah, penguatan lembaga pendidikan, perlindungan dan pengembangan danau, serta pertambangan rakyat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved