Info Timika
Polsek Mimika Baru Serahkan Tersangka Pencurian Disertai Kekerasan ke Kejari Mimika
Ia mengatakan, menurut pengakuannya selama keluar dari Lapas telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 4 kali," katanya.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Kasus pencurian disertai dengan kekerasan terjadi di jalan Freeport Lama, Mile 21, Kampung Nawaripi, Distrik Wania telah dilakukan tahap dua atau berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor: B-1751/R.1.19/Eoh. 1/09/2025 tanggal 27 Agustus 2025.
Baca juga: Siap-siap! Hujan Bakal Guyur Sembilan Wilayah Mimika Hari Ini
Kasus ini melibatkan tersangka YA alias Yonas.
Pada proses penyerahan tersangka YA alias Yonas dan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone merk realme warna biru, uang tunai sebesar Rp. 250.000 dan 1 lembar baju sweater warna coklat.
Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha menjelaskan, tersangka YA alias Yonas merupakan residivis beberapa tahun lalu lalu keluar dari Lapas dengan kasus serupa.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersangka merupakan residivis beberapa tahun lalu keluar dari Lapas dengan kasus serupa" Jelas Ipda Teguh, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Usai Aniaya Teman Wanita hingga Tewas, Pria Ini Ditangkap di RSUD Abepura
Ia mengatakan, menurut pengakuannya selama keluar dari Lapas telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 4 kali," katanya.
Perlu diketahui, kasus pencurian disertai ekerasan ini terjadi pada 3 Juli 2025 lalu.
Baca juga: Diduga Curi Emas dan Uang Jutaan Rupiah di Doyo Jayapura, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama membenarkan kegiatan tahap II yang dilakukan oleh unit Reskrim terkait kasus pencurian disertai dengan kekerasan.
"Benar, hari ini telah dilakukan Tahap II atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Freeport lama oleh Unit Reskrim,'' jelas Kapolsek.
Baca juga: Tewas Tertimbun Longsor di Jalan Nabire-Ilaga, Jasad ASN Dogiyai Ditemukan Usai 4 Hari Pencarian
Ditegaskan, penyerahan tersangka ini merupakan bukti polisi dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus telah dilaporkan secara resmi," pungkasnya.
Atas perbuatannya Tersangka YA alias Yonas dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana. (*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
INFO TIMIKA
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama
Polsek Mimika Baru
Kejari Mimika
Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Nancy Raweyai Gelar Reses ke II, Ini Yang Dilakukannya |
![]() |
---|
DPR Kabupaten Mimika Sambut Baik Kedatangan Aliansi Pemuda Lakukan Deklarasi Damai dan RDP |
![]() |
---|
Laka Lantas Ganda di Jalan Cenderawasih Timika Depan Kantor Bupati, Polisi: Korban Luka Ringan |
![]() |
---|
Polres Mimika Serahkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian ke Kejari Mimika |
![]() |
---|
Polsek Kuala Kencana Serahkan 2 Tersangka Pencurian Penutup Gorong-gorong dan Curanmor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.