Info Timika

Polsek Mimika Baru Serahkan Tersangka Pencurian Disertai Kekerasan ke Kejari Mimika

Ia mengatakan, menurut pengakuannya selama keluar dari Lapas telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 4 kali," katanya.

Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru
PENYERAHAN- Personel Polsek Mimika Baru saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mimika, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Kasus pencurian disertai dengan kekerasan terjadi di jalan Freeport Lama, Mile 21, Kampung Nawaripi, Distrik Wania telah dilakukan tahap dua atau berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor: B-1751/R.1.19/Eoh. 1/09/2025 tanggal 27 Agustus 2025.

Baca juga: Siap-siap! Hujan Bakal Guyur Sembilan Wilayah Mimika Hari Ini  

Kasus ini melibatkan tersangka YA alias Yonas.

Pada proses penyerahan tersangka YA alias Yonas dan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone merk realme warna biru, uang tunai sebesar Rp. 250.000 dan 1 lembar baju sweater warna coklat.

Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha menjelaskan, tersangka YA alias Yonas merupakan residivis beberapa tahun lalu lalu keluar dari Lapas dengan kasus serupa.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersangka merupakan residivis beberapa tahun lalu keluar dari Lapas dengan kasus serupa" Jelas Ipda Teguh, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Usai Aniaya Teman Wanita hingga Tewas, Pria Ini Ditangkap di RSUD Abepura

Ia mengatakan, menurut pengakuannya selama keluar dari Lapas telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 4 kali," katanya.

Perlu diketahui, kasus pencurian disertai ekerasan ini terjadi pada 3 Juli 2025 lalu.

Baca juga: Diduga Curi Emas dan Uang Jutaan Rupiah di Doyo Jayapura, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama membenarkan kegiatan tahap II  yang dilakukan oleh unit Reskrim terkait kasus pencurian disertai dengan kekerasan.

"Benar, hari ini telah dilakukan Tahap II atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Freeport lama oleh Unit Reskrim,'' jelas Kapolsek.

Baca juga: Tewas Tertimbun Longsor di Jalan Nabire-Ilaga, Jasad ASN Dogiyai Ditemukan Usai 4 Hari Pencarian

Ditegaskan, penyerahan tersangka ini merupakan bukti polisi dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus telah dilaporkan secara resmi," pungkasnya.

Atas perbuatannya Tersangka YA alias Yonas dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved