Info Timika
Samuel Yogi: Perda Nomor 4 Tahun 2024 Harus Kembalikan Kepada Pelaku Usaha OAP
Segala bentuk usaha dan hasil kerajinan tangan asli orang Papua harus dikembalikan kepada OAP
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Marselinus Labu Lela
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mimika, Samuel Yogi mengungkapkan Peraturan daerah No. 4 Tahun 2024 untuk pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha OAP harus dikembalikan kepada Orang Asli Papua (OAP).
Baca juga: Dinas Koperasi UMKM Latih Pengembangan dan Pengelolahan Buah Pinang Untuk OAP di Mimika
Samuel Yogi mengatakan, terkait dengan peraturan daerah No 4 Tahun 2024 sudah ada namun akan direalisasikan kepada pelaku usaha OAP.
"Menyinggung Perda itu ya, dikembalikan kepada OAP. Segala bentuk usaha dan hasil kerajinan tangan asli orang Papua harus dikembalikan kepada OAP," terang Samuel saat diwawancarai di Hotel Cenderawasih 66, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan, segala bentuk hasil usaha orang asli Papua itu seperti pinang, aksesoris asli Papua, juga noken.
"Berkaitan dengan Perda no 4 tahun 2024 kabupaten Mimika, tentang pemberdayaan OAP dikembalikan kepada OAP. seperti pinang, aksesoris, noken, itu semua harus dikembalikan kepada pelaku usaha OAP," sebutnya.
Baca juga: Temui 41 Capra IPDN Papua Tengah, Kepala BKPSDM Sampaikan Hal Ini
Lanjutnya, hal tersebut menjadi langkah pertama di tahun depan.
"Tahun 2026 itu pemberdayaan UMKM untuk orang asli Papua noken, aksesoris, pinang kembalikan kepada masyarakat, " terangnya.
Baca juga: Anis Labene Apresiasi Pemprov Papua Tengah Tunjuk Anak Puncak Dapat Jabatan Strategis
Ia berujar, untuk masyarakat nusantara pelaku usaha bisa fokus UMKM lainnya.
"Pelaku-pelaku yang lain, bisa fokus ke UMKM yang lain. jadi ini langkah pertama selanjutnya semua perda yang ada kita kembalikan, tentunya nanti hal itu dilakukan dengan pengawasan,"pungkasnya.(*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
INFO TIMIKA
Pemerintah Kabupaten Mimika
Dinas Koperasi UMKM Mimika
Kadis Koperasi dan UMKM Mimika Samuel Yogi
| Harga Jeruk Limau di Pasar Sentral Timika Capai Rp100 ribu Per Kilogram |
|
|---|
| Diskominfo Mimika Latih Operator OPD Menggunakan Website MAITUA |
|
|---|
| Pegawai Palang Puskesmas Atuka Soal Pembayaran TPP, Ini Kata Bupati Mimika |
|
|---|
| Masyarakat Mimika Serbu Gerakan Pangan Murah Digelar Dinas Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Pemkab Mimika Mantapkan SPIP Terintegrasi Berorientasi Pelayanan Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/Jumat-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.