Info Timika

Samuel Yogi: Perda Nomor 4 Tahun 2024 Harus Kembalikan Kepada Pelaku Usaha OAP

Segala bentuk usaha dan hasil kerajinan tangan asli orang Papua harus dikembalikan kepada OAP

Tribun-PapuaTengah.com/Feronike
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mimika, Samuel Yogi. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mimika, Samuel Yogi mengungkapkan Peraturan daerah No. 4 Tahun 2024 untuk pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha OAP harus dikembalikan kepada Orang Asli Papua (OAP). 

Baca juga: Dinas Koperasi UMKM Latih Pengembangan dan Pengelolahan Buah Pinang Untuk OAP di Mimika

Samuel Yogi mengatakan, terkait dengan peraturan daerah No 4 Tahun 2024 sudah ada namun akan direalisasikan kepada pelaku usaha OAP. 

"Menyinggung Perda itu ya, dikembalikan kepada OAP. Segala bentuk usaha dan hasil kerajinan tangan asli orang Papua harus dikembalikan kepada OAP," terang Samuel saat diwawancarai di Hotel Cenderawasih 66, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (12/9/2025). 

Ia menjelaskan, segala bentuk hasil usaha orang asli Papua itu seperti pinang, aksesoris asli Papua, juga noken. 

"Berkaitan dengan Perda no 4 tahun 2024 kabupaten Mimika, tentang pemberdayaan OAP dikembalikan kepada OAP. seperti pinang, aksesoris, noken, itu semua harus dikembalikan kepada pelaku usaha OAP," sebutnya. 

Baca juga: Temui 41 Capra IPDN Papua Tengah, Kepala BKPSDM Sampaikan Hal Ini

Lanjutnya, hal tersebut menjadi langkah pertama di tahun depan.

"Tahun 2026 itu pemberdayaan UMKM untuk orang asli Papua  noken, aksesoris, pinang kembalikan kepada masyarakat, " terangnya. 

Baca juga: Anis Labene Apresiasi Pemprov Papua Tengah Tunjuk Anak Puncak Dapat Jabatan Strategis 

Ia berujar, untuk masyarakat nusantara pelaku usaha bisa fokus UMKM lainnya. 

"Pelaku-pelaku yang lain, bisa fokus ke UMKM yang lain. jadi ini langkah pertama selanjutnya semua perda yang ada kita kembalikan, tentunya nanti hal itu dilakukan dengan pengawasan,"pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved