Info Mimika

Disdukcapil Mimika dan Pengadilan Negeri Sosialisasi Perubahan Data Kependudukan

Jadi justru masyarakat lebih mudah dan terbantu. Jadi kami mulai rencana di Kokonao wilayah pesisir Mimika dan beberapa daerah pesisir

Tribun-PapuaTengah.com/Feronike
FPTO BERSAMA- Foto bersama Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kependudukan Kabupaten Mimika Slamet Sutejo (pertama dari kanan) Kepala Pengadilan Negeri (PN) Mimika Putu Mahendra(dua dari kanan), di Mimika, Kamis (13/11/2025) . 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Mimika mensosialisasikan permohonan data kependudukan di wilayah pesisir Kabupaten Mimika

Hal tersebut dipandang penting karena pihaknya perlu mensosialisasikan permohonan data kependudukan ke wilayah sulit dijangkau. 

Baca juga: Sarasehan BMP RI Pacu Semangat Kebangkitan Masyarakat Adat di Papua Tengah

Kepala Dinas Dukcapil Slamet Sutejo mengatakan, jadi pihaknya tengah koordinasi dengan Pengadilam Negeri (PN) terkait data kependudukan.

"Jadi selama ini yang terjangkau di sekitaran kota sementara yang jauh itu belum terjangkau. Bukan menyidang masyarakat tetapi melakukan sosialisasi penyuluhan, kemudian terkait data perubahan nama atau pengesahan nama pengangkatan anak," terang Slamet saat ditemui di ruang rapat Kantor Dukcapil Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (13/11/2025). 

Lebih lanjut, pihaknya akan pergi kemudian bersosialisasi sekaligus melakukan pemberkasan nama- nama juga melakukan perubahan nama pergantian nama. 

"Nah itu kan tidak bisa asal ganti nama apalagi kalau sudah diterbitkan dokumen kependudukannya," jelasnya. 

Baca juga: Klaim Tak Berdasar! Politikus Hanura Desak Pemkab Mimika Hargai Batas Adat Deiyai di Tengah Sengketa

Ia mengatakan, kalau berganti itu kan harus putusan PN dan ini kolaborasi bagus untuk mempermudah supaya penetapan itu pengesahan anak penetapan nama dan sebagainya itu punya landasan hukum valid, akurat, dan bisa dipertanggung jawabkan.

"Jadi justru masyarakat lebih mudah dan terbantu. Jadi kami mulai rencana di Kokonao wilayah pesisir Mimika dan beberapa daerah pesisir yang tentunya masih susah di jangkau seperti uta, atuka. Dan tentunya kami menyesuaikan dengan pihak PN Mimika," tandasnya. 

Baca juga: Siap Tempur Lawan AIDS! Modul Pembelajaran HIV/AIDS untuk Sekolah Papua Tengah Rampung

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Putu Mahendra menjelaskan, pertama pihaknya akan adakan sosialisasi dulu di luar sidang pengadilan artinya sidang keliling untuk melayani masyarakat susah di jangkau di wilayah pesisir. 

"Ada beberapa persyaratan untuk perubahan data kependudukan perlu ada penetapan putusan pengadilan,"ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya perlu berkolaborasi untuk melayani masyarakat ke pesisir Kokonao. 

Baca juga: Komitmen Nabire Sehat: Dinkes Prioritaskan Penanganan Stunting & Peningkatan Mutu Layanan Puskesmas

"Jadi sidangnya itu bentuknya perdata permohonan ingin melakukan perubahan data, misalnya perdata permohonanan perubahan nama,  atau untuk pengesahan anak. Itu harus dibuat perubahannya."

"Ini sidang baru pertama kalinya. Yang menjadi fokus utama atau outputnya adalah pelayanan terhadap masyarakat. Khususnya mereka yang jauh kita tentunya berkolaborasi dengan dukcapil untuk ke sana biar menjangkau masyarakat biar datanya itu semakin sempurna dan valid," timpalnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved