Info Mimika
Disdukcapil Mimika dan Pengadilan Negeri Sosialisasi Perubahan Data Kependudukan
Jadi justru masyarakat lebih mudah dan terbantu. Jadi kami mulai rencana di Kokonao wilayah pesisir Mimika dan beberapa daerah pesisir
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Marselinus Labu Lela
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Mimika mensosialisasikan permohonan data kependudukan di wilayah pesisir Kabupaten Mimika.
Hal tersebut dipandang penting karena pihaknya perlu mensosialisasikan permohonan data kependudukan ke wilayah sulit dijangkau.
Baca juga: Sarasehan BMP RI Pacu Semangat Kebangkitan Masyarakat Adat di Papua Tengah
Kepala Dinas Dukcapil Slamet Sutejo mengatakan, jadi pihaknya tengah koordinasi dengan Pengadilam Negeri (PN) terkait data kependudukan.
"Jadi selama ini yang terjangkau di sekitaran kota sementara yang jauh itu belum terjangkau. Bukan menyidang masyarakat tetapi melakukan sosialisasi penyuluhan, kemudian terkait data perubahan nama atau pengesahan nama pengangkatan anak," terang Slamet saat ditemui di ruang rapat Kantor Dukcapil Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, pihaknya akan pergi kemudian bersosialisasi sekaligus melakukan pemberkasan nama- nama juga melakukan perubahan nama pergantian nama.
"Nah itu kan tidak bisa asal ganti nama apalagi kalau sudah diterbitkan dokumen kependudukannya," jelasnya.
Baca juga: Klaim Tak Berdasar! Politikus Hanura Desak Pemkab Mimika Hargai Batas Adat Deiyai di Tengah Sengketa
Ia mengatakan, kalau berganti itu kan harus putusan PN dan ini kolaborasi bagus untuk mempermudah supaya penetapan itu pengesahan anak penetapan nama dan sebagainya itu punya landasan hukum valid, akurat, dan bisa dipertanggung jawabkan.
"Jadi justru masyarakat lebih mudah dan terbantu. Jadi kami mulai rencana di Kokonao wilayah pesisir Mimika dan beberapa daerah pesisir yang tentunya masih susah di jangkau seperti uta, atuka. Dan tentunya kami menyesuaikan dengan pihak PN Mimika," tandasnya.
Baca juga: Siap Tempur Lawan AIDS! Modul Pembelajaran HIV/AIDS untuk Sekolah Papua Tengah Rampung
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Putu Mahendra menjelaskan, pertama pihaknya akan adakan sosialisasi dulu di luar sidang pengadilan artinya sidang keliling untuk melayani masyarakat susah di jangkau di wilayah pesisir.
"Ada beberapa persyaratan untuk perubahan data kependudukan perlu ada penetapan putusan pengadilan,"ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya perlu berkolaborasi untuk melayani masyarakat ke pesisir Kokonao.
Baca juga: Komitmen Nabire Sehat: Dinkes Prioritaskan Penanganan Stunting & Peningkatan Mutu Layanan Puskesmas
"Jadi sidangnya itu bentuknya perdata permohonan ingin melakukan perubahan data, misalnya perdata permohonanan perubahan nama, atau untuk pengesahan anak. Itu harus dibuat perubahannya."
"Ini sidang baru pertama kalinya. Yang menjadi fokus utama atau outputnya adalah pelayanan terhadap masyarakat. Khususnya mereka yang jauh kita tentunya berkolaborasi dengan dukcapil untuk ke sana biar menjangkau masyarakat biar datanya itu semakin sempurna dan valid," timpalnya.(*)
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Mimika
INFO TIMIKA
Disdukcapil Kabupaten Mimika
Kadis Dukcapil Mimika Slamet Sutejo
| Momen Hari Kesehatan Nasional 2025, Wabup Mimika Luncurkan MCU Gratis di Seluruh Puskesmas |
|
|---|
| Buka Pelatihan Dasar PMI, Bupati Rettob Tekankan Kunci Keselamatan Darurat dan Nilai Kemanusiaan |
|
|---|
| Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Timika: TIMPORA Jadi Kunci Sinergi Lintas Instansi |
|
|---|
| Bimtek Diskominfo Diharapkan Dapat Memberikan Komunikasi Pengaduan Kepada Mimika Center |
|
|---|
| Tak Ada Respons 2 Pekan: Pemkab Mimika Abaikan Warga Pilik Ogom jila, Kepala Kampung Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/DUKCAPIL-DAN-PN-TIMIKA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.