Pemusnahan Sabu di Timika
Polres Mimika Musnahkan 420,6186 Gram Sabu, Ini Identitas Tersangkanya
Jumlah sabu dimusnahkan seberat 420,6186 gram dengan nilai jual Rp1.050.000.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/pemusnahan-sabu-di-timika-12.jpg)
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Aula Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 pada, Senin (11/5/2026) pagi.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Waka Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Fransiskus Bokeyao dan instansi terkait.
Waka Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus Narkotika jenis sabu merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Mimika Tahun 2026.
Baca juga: OPM Rampas Satu Pucuk Senjata Laras Panjang Milik TNI-AU di Bandara Enarotali Kabupaten Paniai
Pada Kamis (30/4/2026) lalu Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu terjadi di wilayah hukum Polres Mimika.
Penangkapan pertama terhadap tersangka N sebagai pengedar atau penempel Narkotika jenis sabu di Jalan Serui Mekar pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIT.
Sedangkan penangkapan kedua terhadap tersangka MM di Jalan Matoa Timika pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 pukul 23.00 WIT.
Kompol Junan mengatakan, tersangka N merupakan residivis kasus Narkotika Tahun 2018. Adapun barang bukti yang disita yaitu 35 paket plastik klip bening kecil sabu.
Barang bukti dari tangan tersangka MM polisi menyita 144 paket plastik klip bening kecil sabu dan dua paket plastik klip bening besar.
Adapun total berat sabu milik tersangka N yaitu 133,3024 gram dan MM yaitu 389,2727 gram.
Baca juga: Demo Tragedi Dogiyai, Ini 21 Tuntutan IPMADO Saat Serbu Kantor DPR Papua Tengah
Kemudian disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan sehingga jumlah sabu dimusnahkan seberat 420,6186 gram dengan nilai jual Rp1.050.000.000," jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya juga tengah memburu satu tersangka DPO berinisial M.
"Satu DPO ini berada di luar Papua," ujarnya.
Baca juga: Suarakan Kedamaian, Forum Peduli Masyarakat Nabire Tolak Aksi Kriminal dan Demo Anarkis
Atas perbuatan kedua tersangka, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Pemusnahan Sabu di Timika
Kasat Resnarkoba Polres Mimika Rante Limbong
Polres Mimika
Waka Polres Mimika Kompol Junan Plitomo
Peredaran Sabu di Timika
sabu
Residivis Kasus Narkotika Sabu Ditangkap Personel
| Rakor Kepala Daerah se-Tanah Papua, Dana Otsus Papua Tahun 2026 Dilaporkan Mencapai Rp12,69 Triliun |
|
|---|
| Rakor Percepatan Pembangunan Papua, Meki Nawipa: Bicara Tentang Membangun Negeri Ini Harus Semangat |
|
|---|
| BREAKING NEWS- Kepala Daerah se-Tanah Papua Bahas Strategis Percepatan Pembangunan Papua di Timika |
|
|---|
| Manajer Persipura Ungkap Dugaan Penunggang Gelap dalam Kericuhan Suporter di Stadion Lukas Enembe |
|
|---|
| Perda Saham 4 Persen Freeport Disahkan, Masyarakat Adat Tsingwarop Ibadah Syukur |
|
|---|