Selasa, 12 Mei 2026

Pemusnahan Sabu di Timika

Polres Mimika Musnahkan 420,6186 Gram Sabu, Ini Identitas Tersangkanya

Jumlah sabu dimusnahkan seberat 420,6186 gram dengan nilai jual Rp1.050.000.000

Tayang:
zoom-inlihat foto Polres Mimika Musnahkan 420,6186 Gram Sabu, Ini Identitas Tersangkanya
TribunPapuaTengah.com/Istimewa
PEMUSNAHAN SABU- Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Aula Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 pada, Senin (11/5/2026) pagi. 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA-  Polres Mimika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Aula Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 pada, Senin (11/5/2026) pagi.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Waka Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Fransiskus Bokeyao dan instansi terkait.

Waka Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus Narkotika jenis sabu merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Mimika Tahun 2026.

Baca juga: OPM Rampas Satu Pucuk Senjata Laras Panjang Milik TNI-AU di Bandara Enarotali Kabupaten Paniai

Pada Kamis (30/4/2026) lalu Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu  terjadi di wilayah hukum Polres Mimika.

Penangkapan pertama terhadap tersangka N sebagai pengedar atau penempel Narkotika jenis sabu di Jalan Serui Mekar pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIT. 

Sedangkan penangkapan kedua terhadap tersangka MM di Jalan Matoa Timika pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 pukul 23.00 WIT.

Kompol Junan mengatakan, tersangka N merupakan residivis kasus Narkotika Tahun 2018. Adapun barang bukti yang disita yaitu 35 paket plastik klip bening kecil sabu.

Barang bukti dari tangan tersangka MM polisi menyita 144 paket plastik klip bening kecil sabu dan dua paket plastik klip bening besar.

Adapun total berat sabu milik tersangka N yaitu 133,3024 gram dan MM yaitu 389,2727 gram.

Baca juga: Demo Tragedi Dogiyai, Ini 21 Tuntutan IPMADO Saat Serbu Kantor DPR Papua Tengah

Kemudian disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan sehingga jumlah sabu dimusnahkan seberat 420,6186 gram dengan nilai jual Rp1.050.000.000," jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya juga tengah memburu satu tersangka DPO berinisial M. 

"Satu DPO ini berada di luar Papua," ujarnya. 

Baca juga: Suarakan Kedamaian, Forum Peduli Masyarakat Nabire Tolak Aksi Kriminal dan Demo Anarkis

Atas perbuatan kedua tersangka, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved