Penangkapan DPO KKB di Mimika
Satgas Operasi Damai Cartenz Serahkan Tersangka Salah Makan Tabuni dan Barang Bukti ke Kejari Nabire
“Kami akan terus bekerja menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, agar masyarakat merasa aman dan percaya
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satgas Operasi Damai Cartenz melaksanakan kegiatan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire terhadap tersangka Yekis Wanimbo alias Salah Makan Tabuni, pada Rabu (8/10/2025) pukul 10.50 WIT.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire tersebut dipimpin oleh Personel Satgas Ops Damai Cartenz, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tanggal 13 Februari 2021 dan Berkas Perkara Nomor BP/04/VI/Res.1.13/2025/Reskrim tanggal 25 Juni 2025.
Baca juga: LMA Siap Kawal Program Strategi Nasional di Kabupaten Nabire
Tersangka Yekis Wanimbo alias Salah Makan Tabuni diduga terlibat dalam tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran serta melakukan kekerasan bersama terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIT di Camp PT Unggul, Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu batang kayu dan lembaran seng bekas terbakar, serta beberapa alat berat dan kendaraan seperti excavator, wheel loader, bomag, traktor, dan dump truck yang mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.
Proses penyerahan tersangka diawali pada pukul 07.25 WIT, saat personel mengeluarkan tersangka dari Rutan Polres Mimika di Mile 32, kemudian berangkat menuju Bandara Mozes Kilangin–Timika untuk diterbangkan ke Nabire.
Baca juga: Maksimus Pigai Nahkodai KPA Deiyai, Jabji Sinergitas Dengan Semua Pihak
Pesawat yang membawa personel dan tersangka tiba di Bandara Douw Aturure–Nabire pada pukul 09.45 WIT, selanjutnya rombongan dikawal menuju Kejaksaan Negeri Nabire oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz.
Setibanya di lokasi, pada pukul 11.10 WIT JPU melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nabire diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum As’ad Djaelani Sibghatullah BW, S.H. Kegiatan berakhir pada pukul 11.40 WIT dengan situasi aman dan lancar.
Baca juga: Ini Pesan Bupati Deiyai Saat Hadiri Pelantikan Pengurus KPA Deiyai
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menegakkan hukum terhadap setiap aksi kriminal bersenjata di wilayah Papua Tengah.
“Kami akan terus bekerja menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, agar masyarakat merasa aman dan percaya kepada aparat negara,” tegasnya.
Baca juga: Pansus Kemanusiaan DPR Papua Tengah Kunjungi Pengungsi di Sinak Kabupaten Puncak
Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan profesionalitas.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.