Info Jayawijaya

Polres Jayawijaya Tangkap Bandar Ganja 138 Gram di Hom-Hom, Masuk Jaringan Peredaran Luas

JA dan seluruh barang bukti langsung diamankan di Polres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Lidya Salmah
Foto Istimewa/Polres Jayawijaya
PENANGKAPAN- Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu J.B Saragih bersama Anggota saat mengamankan seorang bandar narkoba jenis ganja bersama barang bukti seberat 138,54 yang disimpan di rumahnya, Sabtu (22/11/2025). Penangkapan JA, berawal saat personel Sat Narkoba mendapatkan informasi dari hasil pengembangan terkait jaringan narkotika yang beredar luas di wilayah Wamena kota, yang kemudian mendapatkan identitas satu pemuda yang diketahui sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja. 
Ringkasan Berita:
  • Sat Narkoba Polres Jayawijaya menangkap seorang bandar ganja berinisial JA di Jalan Hom-Hom, Distrik Hubikosi, dengan barang bukti 138,54 gram.
  • Pelaku sudah lama menjadi target karena memiliki jaringan peredaran luas di Wamena.
  • Polisi menemukan paket ganja di dalam tas yang disembunyikan di rumah pelaku dan langsung mengamankannya untuk proses hukum.

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, WAMENA- Satuan Narkoba Polres Jayawijaya menangkap seorang bandar ganja dengan barang bukti 138,54 gram di Jalan Hom-Hom, Distrik Hubikosi, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (22/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu JB Saragih membenarkan penangkapan pelaku berinisial JA yang diduga terlibat peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

Ia menyebut pelaku sudah lama menjadi target karena memiliki jaringan peredaran yang luas.

"Jadi penangkapan dilakukan setelah personel Sat Narkoba menerima informasi hasil pengembangan terkait jaringan narkotika di wilayah Wamena," ujar Saragih.

Baca juga: Jalan Trans Papua Jayapura–Wamena Dikebut, Waktu Tempuh Dipangkas dari Dua Minggu Jadi Tiga Hari  

Petugas bergerak ke Jalan Hom-Hom dan memantau lokasi tempat tinggal pelaku.

Anggota menemukan JA di depan sebuah pondok jualan dan langsung melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap, petugas menggeledah badan pelaku dan menginterogasi terkait kepemilikan serta distribusi ganja.

Baca juga: Klaim Wilayahnya Zona Damai, Panglima Kodap 1 Mamta Tolak Gerakan Jelang 1 Desember

Petugas kemudian menuju rumah pelaku di Perumahan Koperasi Hom-Hom untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

"Dalam penggeledahan itu, kami menemukan paket ganja yang disimpan di dalam tas berwarna abu-abu dan hitam yang dibungkus kantong plastik hitam," ungkap Saragih.

JA dan seluruh barang bukti langsung diamankan di Polres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved