Info Biak Numfor

Diduga Palsukan Rekomendasi Calon Anggota DPRP Jalur Pengangkatan, Oknum Dewan Adat Biak Dipolisikan

Kronologi kejadian bermula pada Rapat Pleno Dewan Adat Byak yang dilaksanakan pada November 2024.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Noel
DUGAAN PEMALSUAN- Salah satu peserta seleksi calon anggota DPRP Papua Daerah Pengangkatan Biak Numfor, Ronald Tedy Randongkir bersama Kuasa Hukumnya resmi melaporkan oknum dewan adat byak. Foto: Tribun-Papua.com/Fiona 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, BIAK- Seorang peserta seleksi calon anggota DPR Papua (DPRP) JalurPengangkatan Biak Numfor, Ronald Tedy Randongkir, resmi melaporkan oknum anggota Dewan Adat Byak ke Polres Biak Numfor atas dugaan pemalsuan surat rekomendasi.

Laporan ini teregister dengan nomor STTLP/B/136/IV/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA yang dilayangkan pada Rabu (2/4/2025).

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini berkaitan dengan dua surat rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Adat Byak.

Kedua surat tersebut memiliki tanggal dan tahun pembuatan yang sama, namun diduga terdapat perbedaan signifikan pada daftar nama yang direkomendasikan.

Baca juga: FAKTA MENARIK: Harga Pertamax Turun, SPBU Hawai Sentani Tetap Lengang

Kronologi kejadian bermula pada Rapat Pleno Dewan Adat Byak yang dilaksanakan pada November 2024.

Dalam rapat tersebut menghasilkan Berita Acara tertanggal 29 November 2024 yang memuat 19 nama calon anggota DPRP Papua yang direkomendasikan.

Namun, dalam proses seleksi selanjutnya di awal tahun 2025, ditemukan surat rekomendasi lain yang diduga palsu.

Surat ini memuat perubahan nama-nama yang tidak sesuai dengan hasil pleno sebelumnya, termasuk adanya penyusupan nama-nama yang tidak mengikuti proses pleno.

Merasa dirugikan karena dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan dalam proses seleksi, Ronald Tedy Randongkir melaporkan kejadian ini ke Polres Biak Numfor.

Baca juga: Bekies Kogoya: Bangun SDM Unggul, Kunci Kemajuan Papua Tengah

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Kami sebagai peserta yang mengikuti prosedur dari awal di dewan adat sampai tahapan seleksi pada Kesbangpol, kami merasa tidak puas dengan hasilnya bahkan kami kecewa, karena kinerja dewan Adat, pemerintah sampai pada tim pansel di provinsi semua kerjanya tidak benar," ungkap Ronald saat ditemui pada Kamis (3/4/2025) malam.

Ia berharap pihak-pihak terkait dapat bekerja lebih baik agar hasil seleksi dapat diterima dengan baik.

Dalam proses pelaporan, Ronald didampingi oleh tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak.

Kuasa hukum pelapor, Imanuel A Rumayom, mendesak Polres Biak Numfor untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap oknum yang diduga membuat surat palsu tersebut.

"Kami minta proses hukum ini berjalan sehingga semua yang terlibat dalam dugaan Pemalsuan Dokumen ini dapat terungkap," tegas Rumayom.

Baca juga: YPMAK Dorong Pengembangan Usaha Minyak Kelapa Murni di Kampung Uta

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved