Info Nabire

Bau Busuk dan Jalan Tertutup Sampah Kalibobo Resahkan Warga, DLH Nabire Bertindak Cepat

Arfan Natan Palumpun, menjelaskan bahwa keterlambatan evakuasi sampah disebabkan oleh kendala teknis.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
SAMPAH DI NABIRE-Tumpukan sampah di depan Pasar Sentral Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire Arfan Natan Palumpun mengatakan, sampah tersebut akan segera dievakuasi. Foto:Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM,NABIRE-Tumpukan sampah yang menggunung di depan Pasar Sentral Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, terlihat berserakan hingga nyaris menutup badan jalan utama.

Kondisi ini tak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.

Pasar Kalibobo sendiri merupakan salah satu pusat perbelanjaan vital di jantung Kota Nabire.

Baca juga: MIRIS! Tumpukan Sampah di Jantung Nabire Ancam Tutup Akses Pasar Sentral Kalibobo

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, menjelaskan bahwa keterlambatan evakuasi sampah disebabkan oleh kendala teknis.

"Kendala kami adalah bak sampah yang rusak dan saat ini sedang dalam perbaikan," ungkap Arfan saat dikonfirmasi Tribun-PapuaTengah.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/4/2025).

Kendati demikian, Arfan memastikan bahwa penanganan sampah akan segera dilakukan.

"Malam ini Kepala Bidang Evakuasi akan bergerak," tegasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Nabire telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah. 

Baca juga: Babak Baru Sengketa Pilkada Puncak Jaya: MK Siap Gelar Sidang Tahap Kedua

Perda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari larangan membuang sampah sembarangan, tata cara pengelolaan sampah yang benar, hingga sanksi bagi para pelanggar.

Perda ini tentunya bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah.

Oleh sebab itu, diharapkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam membuang sampah, dengan memanfaatkan bak-bak sampah yang telah disediakan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved