Info Mimika

Wakapolres Mimika Pimpin Penggerebekan Sindikat Sabu, 2 Pelaku Dibekuk

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Istimewa
PENANGKAPAN BANDAR SABU DI TIMIKA- Nampak pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Mako Polres Mile 32, Rabu (30/4/2025). Foto: Istimewa 

Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.18 WIT, polisi meringkus dua pelaku. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AD di Jalan Cendrawasih, tepat di depan kantor DPRK Mimika, Papua Tengah, dengan barang bukti enam paket sabu.

Baca juga: Sinergi Pemkab Mimika-UKI Paulus Makassar Rancang Masterplan Pengelolaan Sampah Terpadu

Satu paket lainnya ditemukan disembunyikan di area pemakaman SP 2.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi bandar sabu berinisial MS yang berdomisili di Jalan Hasanuddin, Gang Sirsak," ungkap Kompol Hermanto didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi.

Di kediaman MS, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni empat bal berisi total 429 paket sabu.

Baca juga: Terbang Aman di Pegunungan Mimika, Kapolres Beri Jaminan Keamanan Bagi Penerbangan Perintis

Dalam interogasi lebih lanjut, MS mengaku telah mengedarkan sabu di Gang Patah, Jalan Hasanuddin, di mana dua paket sabu kembali ditemukan di dalam botol Hemaviton.

"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berjumlah 431 paket. Narkotika ini diduga kuat didatangkan dari Madura, Jawa Timur," pungkas Wakapolres. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved