Konflik Pecah di Nabire
Koalisi HAM Desak Kapolres Nabire Proses Hukum Pelaku Pembunuhan di Pasar Karang
“Sejak terjadinya insiden hingga saat ini, Polres Nabire belum melakukan penutupan seluruh toko penjualan minuman keras yang berserakan di wilayah huk
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Yohanes Ukago
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA- Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Kepolisian Resort (Polres) Nabire untuk segera memproses secara hukum oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam insiden penembakan di Pasar Karang Nabire.
Peristiwa tersebut menewaskan 1 orang pemuda dan melukai 2 orang lainnya luka-luka.
Baca juga: Yudas Tebai Dinobatkan The Best Eksekutif Leader 2025: Bukti Nyata untuk Dogiyai!
Dalam siaran pers yang dikeluarkan di Jayapura, Sabtu (28/6/2025), koalisi yang terdiri dari 9 organisasi HAM ini menyoroti lambatnya penanganan hukum atas insiden yang melibatkan masyarakat sipil dan oknum anggota polisi tersebut.
Insiden Pasar Karang Nabire mengakibatkan Eko Ikomou tewas, sementara Ferry Mote dan Apedius Kayame diduga mengalami luka tembak.
Kejadian ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten Nabire yang memberikan izin perdagangan minuman keras secara bebas di wilayah tersebut.
“Sejak terjadinya insiden hingga saat ini, Polres Nabire belum melakukan penutupan seluruh toko penjualan minuman keras yang berserakan di wilayah hukumnya,” tulis koalisi dalam siaran persnya.
Koalisi mengkritik Polres Nabire yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan, melawan petugas, pembunuhan terhadap Eko Ikomou, dan penembakan terhadap Ferry Mote dan Apedius Kayame.
Baca juga: Sagu Bangkit, Ekonomi Menggeliat: Festival Colo Sagu di Pantai Hamadi Gaungkan Potensi Papua!
Menurut koalisi, penetapan tersangka seharusnya mudah dilakukan karena kejadian terjadi pada siang hari di pasar umum yang disaksikan banyak orang. Para korban juga telah ditangani RSUD Nabire sehingga penyidik memiliki lebih dari 2 alat bukti.
“Hal ini mempertanyakan profesionalisme Kapolres Nabire dalam menjalankan tugas pokok kepolisian untuk menegakkan hukum sesuai Pasal 13 huruf b UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegas koalisi.
Baca juga: Bupati Didimus Resmikan Asrama GIDI: Bukti Otsus Lahirkan Generasi Unggul Yahukimo di Tanah Papua!
Koalisi menegaskan bahwa kasus pembunuhan dan penembakan ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, melainkan wajib diproses hukum.
Koalisi juga mengutip Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011 yang menyatakan bahwa perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Berdasarkan kewenangan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, koalisi mendesak:
Baca juga: Kondisi Cuaca Nabire Galau Berat: 12 Distrik Diguyur Hujan, Warga Diimbau Waspada!
1. Gubernur Papua Tengah memerintahkan Bupati Nabire mencabut izin penjualan minuman keras di Kabupaten Nabire.
2. Ketua DPRD Papua Tengah memastikan Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Nabire menjalankan tugas penegakan hukum.
Baca juga: Musda ke-VI PWKI Papua Diharapkan Berperan Aktif Dalam Pelayanan Gerejawi
TribunPapuaTengah.com
Provinsi Papua Tengah
Konflik Pecah di Nabire
Kabupaten Nabire
Koalisi HAM Desak Kapolres Nabire Proses Hukum Pel
Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu
DPR Papua Tengah Soroti Pola Penangan Polisi Saat Kisruh Pasar Karang Nabire Tewaskan 1 Warga |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kericuhan Pasar Karang Nabire Geram, Minta Kapolri Turun Tangan |
![]() |
---|
Dewan Adat Mee Kutuk Tindakan Oknum Polisi Diduga Tembak Warga di Nabire |
![]() |
---|
Korban Meninggal Saat Kericuhan di Nabire Diduga Dianiaya Oknum Polisi |
![]() |
---|
Konflik Pecah di Nabire, Seorang Pemuda Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.