Senin, 18 Mei 2026

Update Bom Molotov Kantor Jubi

258 Hari Misteri Bom Molotov Jubi: DPD RI Janji Terus Perjuangkan Keadilan!  

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke tingkat pusat.

Tayang:
Editor: Lidya Salmah
zoom-inlihat foto 258 Hari Misteri Bom Molotov Jubi: DPD RI Janji Terus Perjuangkan Keadilan!  
Istimewa
BOM MOLOTOV KANTOR JUBI- Pertemuan dengan DPD RI dalam hal ini wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu beserta rombongan dan pihak jubi yang di hadiri ialah Direktur PT. Media Jubi Papua, Hana S Damimetou, Pimpinan Redaksi Jubi, Jean Bisay beserta Staf dan Reporternya dan juga dari Tim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua serta tim Hukum Jubi. Foto: Istimewa 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA– Lebih dari delapan bulan berlalu, misteri di balik serangan bom molotov terhadap Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024 masih belum terungkap.

Guna menindaklanjuti ketidakpastian hukum ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Papua langsung turun tangan.

Pada Selasa (1/7/2025), rombongan DPD RI bertandang ke Kantor Redaksi Jubi di Waena, Jayapura, Papua, untuk mendengarkan langsung keterangan dari tim hukum Jubi dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.

Baca juga: Nasib CPNS 2024 Mimika Menggantung, Bupati Rettob: SK Masih di Pusat!  

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke tingkat pusat.

"Kami selaku anggota DPD RI dapil Papua yang ada di Komite I, kami akan tindaklanjuti kasus bom molotov Jubi ini," ujar Suebu, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Jalan Trans Wamena Lumpuh Pasca Longsor di Keerom, Pencarian Satu Korban Hilang Terus Berlanjut

Suebu menambahkan bahwa DPD RI akan membahas kasus ini di tingkat Komite I, melakukan pendalaman motif, serta berkomunikasi dengan mitra terkait seperti Panglima TNI Pusat dan Kapolri untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas masalah yang menimpa Jubi.

Desakan Keadilan untuk Jurnalis

Suebu menekankan pentingnya keadilan bagi jurnalis di Papua.

Baca juga: Penataan Birokrasi Mimika: Bupati Rettob Bakal Gabungkan dan Pisahkan Dinas!  

Ia menyatakan bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh didiskriminasi atau diancam.

"Jurnalis bertugas menyampaikan informasi atau peristiwa kejadian yang ada di masyarakat. Oleh karena itu kami sebagai anggota DPD RI Dapil Papua tetap akan memproses ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.

Baca juga: Kerap Jadi Biang Masalah, DPR Papua Tengah Siap Godok Perda Pelarangan Miras

Suebu berjanji akan terus memperjuangkan kasus bom Jubi ini di tingkat pusat dalam waktu dekat, dengan target satu bulan ke depan, dan akan segera melaporkan progresnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jubi, Simon Patirajawane dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, menyambut baik kedatangan DPD RI.

Baca juga: BELUM BERUBAH! Sejumlah Distrik di Nabire Masih Diguyur Hujan Hari Ini

Ia berharap pertemuan ini menjadi langkah penting untuk mendorong kasus Jubi ke tingkat nasional, sehingga pelaku segera terungkap, ditangkap, dan diadili secara adil.

"Respon anggota DPD RI sangat baik, mereka menerima apa yang kami sampaikan. Kami juga didukung dengan data bahwa sesuai dengan hasil penyidikan dan penyelidikan Polda Papua harus ditindaklanjuti, harus ditetapkan tersangka," kata Simon.

Koalisi berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan baik oleh Polda Papua maupun Kodam XVII Cenderawasih.

Baca juga: Minim Perhatian, 15 Tahun BLSB Bintang Timur Pindah-pindah Lapangan Sepak Bola Untuk Berlatih

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved