Penembakan di Mimika

Penembakan Pendulang Emas di MP 60 Mimika, YLBH: Korban Alami 8 Luka Tembak, Polisi Tolak Laporan 

“Klien kami berinisial R ini ditembak sebanyak 8 kali di paha kiri. Kini di RSU Mimika jalani tindakan medis,” kata Agli Haryo Elkel, Senin (7/7/2025)

Tribun-PapuaTengah.com/Marsel
YLBH- Kuasa Hukum Korban Penembakan, Agli Haryo Elkel menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada, Sabtu (5/7/2025) pagi. 

Pengerusakan terjadi sebanyak 14 kali dari MP 44 sampai MP 64, dari tanggal 21 Juni 2025 hingga 4 Juli 2025. 

Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam kegiatan operasional PT. Freeport Indonesia sebagai aset Objek Vital Nasional. Tindakan itu juga dikatakan merugikan Negara. 

Baca juga: Dari Timika ke Swedia: 18 Permata Papua Siap Ukir Sejarah di Gothia Cup 2025!

Dari pengaduan tersebut, pada hari Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 08.00 WIT Satgas Amole I 2025 menindak lanjuti dengan melakukan patrol.

Patroli pencegahan bersama pihak management di MP 50 hingga MP 54 dan MP 59.

Setibanya di MP 59.8 tim patroli mendapati camp tempat para terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas di sekitar camp. Pelaku itu merupakan pendulang emas dengan jumlah enam orang.

Baca juga: Bangkitkan UMKM, Yayasan Somatua Latih Puluhan Pemuda Papua di Kabupaten Nabire    

Pihak Satgas Amole kemudian melakukan upaya pendekatan persuasif namun para terduga pelaku berusaha melarikan.

Para pelaku melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan dengan menggunakan amunisi karet. Alhasil Satgas mengamankan tiga pelaku namun tiga orang lainnya melarikan diri. 

Selanjutnya petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku sindikat pemotongan pipa dan mengumpulkan barang bukti di dilokasi kejadian. Terduga pelaku kemudian dibawa ke RSUD Mimika untuk di tangani medis. 

Baca juga: Satgas Amole Beberkan Kronologis Kasus Penembakan Pendulang Emas di MP 60 Mimika

Demikian rilis disampaikan oleh Kepala Operasi Amole I 2025, Kombes Pol Irwan Yuli Prasetyo, Senin (7/7/2025).

Saat ini dua orang dengan inisial RR (27) dan LS (59) dilakukan observasi medis di RSUD Mimika.

 Satu orang dengan inisial LA (31) dalam pemeriksaan di Polres Mimika. 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya hasil konsentrat olahan 1 kantong plastic, ransel hitam, senter kepala 2 buah, senter genggam sedang 2 buah, senter genggam kecil 1 buah.

Baca juga: Mako Lanud Yohanis Kapiyau Timika Miliki Icon Baru Mock Up Jet Tempur F-16

Selanjutnya botol minum peples 1 buah, power bank 3 buah , HP 1 unit, HT Motorola 2 buah, charger 1 buah,  earphone hitam 1 buah, kabel USB hitam 1 buah.

Diamankan juga sabuk coklat 1 buah, parang 1 buah, kunci pas 1 buah, tali utas putih 1 buah, sarung tangan 1 kantong plastic, kaos Kaki 1 pcs, gergaji besi 1 buah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved