Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Disdik Mimika Terima 53 Unit Laptop Chromebook Dari Total 41.703 Pengadaan Kemendikbud Dikorupsi

" Iya kami memang dapat leptop itu, ini kan menyangkut data, dan jumlah sekolah menerima. Nanti saya siapkan dulu datanya,” kata Jeni.

|
Istimewa
Pengadaan laptop Chromebook dari Kemendikbudristek kini tersandung kasus dugaan korupsi. 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pengadaan laptop Chromebook dari Kemendikbudristek kini tersandung kasus dugaan korupsi.

Kasus penyidikan program penyaluran 41.703 unit laptop Chromebook dari Kemendikbudristek ke berbagai daerah.

Dari total pengadaan laptop, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika mendapat bagian 53 unit.

Baca juga: Gubernur Nawipa Ajak ASN dan Aparat Bersatu Wujudkan Papua Tengah Maju

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni O. Usmani, saat ditemui TribunPapuaTengah. Com di Kantor BPKAD Mimika, membenarkan adanya pengadaan laptop dari pusat.

Pengadaan laptop Chromebook untuk Dinas Pendidikan Mimika. Laptop tersebut diberikan kepada sekolah mana belum diketahui secara pasti.

Jeni O. Usmani mengaku mendapat bantuan laptop tersebut dari 

" Iya kami memang dapat leptop itu, ini kan menyangkut data, dan jumlah sekolah menerima. Nanti saya siapkan dulu datanya,” kata Jeni Kamis (17/7/2025).

TribunPapuaTengah.com kemudian menyusuri keberadaan laptop Chromebook dibeberapa sekolah termasuk di SMA Negeri 1 Mimika.

Baca juga: ‎Apel Gabungan Bersama Forkopimda, Bupati Paniai: Jaga Keamanan dan Bangun Daerah Ini

Wakil Kepala Sekolah Kurikulum SMA Negeri 1 Mimika, Paulina Wakakur mengaku belum menerima pengadaan leptop Chromebook tersebut. 

"Kalau kami di sini tidak menerima leptop chormebook. Tahun 2024 itu kami terima komputer PC 65 unit," kata Wakasek saat ditemui di ruang guru SMA Negeri 1 Mimika, Jalan Yos Sudarso.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kadis Pendidikan Mimika: Kami Sedang Siapkan Data

Sementara Kepala Laboratorium Komputer SMA N 1 Mimika, Melis Iriyanto Toya mengaku kalau pihaknya tidak mendapat bantuan pengadaan leptop Chromebook. 

"Kalau dari awal saya masuk di Lab komputer belum ada laptop tersebut,” ujarnya. 

Baca juga: Tak Hanya Waido, Aksi Tolak Blok Wabu Juga Lumpuhkan Ekonomi Wonorejo Nabire

Diketahui, pengadaan Chromebook tersebut, tersandung kasus dugaan korupsi. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Baca juga: Aksi Penolakan Blok Wabu Meluas: Wadio dan Karang Tumaritis Kabupaten Nabire Jadi Sasaran Massa

Keempat tersangka yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda, serta mantan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved