Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

SMA Negeri 6 Mimika Klarifikasi Soal Surat Izin Meliput Pengadaan Laptop Chromebook

"Tadi yang bertemu bukan Wakasek tetapi Staf Wakasek Kesiswaan. Kalau soal berita tadi kami SMA 6 tidak pernah melarang peliputan

Tribun-PapuaTengah.com/Marsel
KLARIFIKASI- Perwakilan guru SMA Negeri 6 Mimika saat memberikan klarifikasi soal surat izin meliput. Para guru saat mendatangi Kantor TribunPapuaTengah.com di Jalan Cenderawasih SP 2 Timika, Sabtu (19/7/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pihak SMA Negeri 6 Mimika, Papua Tengah siap memberikan keterangan soal pengadaan laptop Chromebook pengadaan Kemendikbudristek yang kini tersandung kasus korupsi.

Diberitakan sebelumnya bahwa, wartawan TribunPapuaTengah.com pada, Sabtu (19/7/2025) pagi mendatangi SMA Negeri 6 Mimika, Jalan Irigasi, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah namun di tolak wawancara dengan alasan kepala sekolah tak berada di tempat.

Baca juga: Dorong Transparansi Keuangan Daerah, Bapperida Papua Tengah Evaluasi APBD Paniai 2024

Pihak sekolah dalam hal ini guru piket memberitahukan bahwa, untuk meliput harus ada surat izin baru bisa menemui kepala sekolah, karena menurut mereka seperti itu peraturan di sekolah.

Berdasarkan berita pertama yang telah tayang di TribunPapuaTengah.com, pihak sekolah merasa keberatan dan ingin memberikan klarifikasi.

Pihak sekolah, dipimpin Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 6 Mimika, Bertha Lenayati didampingi Guru Mata Pelajaran Sejarah, Anton Harison Siontang dan satu guru lainnya pada, Jumat sore mendatangi kantor TribunPapuaTengah.com di Jalan Cenderawasih, SP 2 Timika.

Kedatangan para guru SMA Negeri 6 di TribunPapuaTengah.com disambut baik kemudian dilakukan diskusi soal pemberitaan yang telah beredar luas dikalangan masyarakat.

Baca juga: Internet Sampai Pelosok: SMK 1 Madi Paniai Kini Terkoneksi Jaringan Optik

Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 6 Mimika, Bertha Lenayati mengatakan, sejak pagi dirinya sibuk mengikuti kegiatan di aula sehingga tidak mengetahui kedatangan wartawan.

"Tadi yang bertemu bukan Wakasek tetapi Staf Wakasek Kesiswaan. Kalau soal berita tadi kami SMA 6 tidak pernah melarang peliputan teteapi berdasarkan intruksi akan diperbolehkan di hari Senin mendatang. Begitu penyampaian teman guru  tadi di gerbang sekolah," ungkap Bertha Lenayati.

Baca juga: Anggota DPR Papua Tengah Desak Dana Otsus 2025 Prioritaskan Orang Asli Papua

Ia mengatakan, soal pemberitaan itu berhubungan dengan kepala sekolah karena dirinya hanya bawahan.

"Saya tidak bisa memberikan informasi terkait dengan laptop bantuan karena saya hanya membidangi kesiswaan. Itu ditangani oleh bagian sarana prasarana dan kepala sekolah," terang Bertha Lenayati.

Baca juga: Didatangi Wartawan, SMA Negeri 6 Mimika Minta Surat Izin Meliput Soal Pengadaan Laptop Chromebook 

Sementara Guru Mata Pelajaran Sejarah, Anton Harison Siontang juga mengaku tidak melarang wartawan untuk melakukan peliputan.

"Memang tadi ada wartawan datang di sekolah tetapi kepala sekolah tidak berada ditempat. Kami  minta wartawan untuk datang hari Senin," singkatnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved