Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kadis Pendidikan Mimika: Kami Sedang Siapkan Data

"Iya kami memang dapat leptop itu, ini kan menyangkut data, dan jumlah sekolah yang menerima, jadi nanti saya siapkan dulu datanya," ujarnya.

|
Istimewa
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni O. Usmani 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pengadaan laptop Chromebook kini tersandung kasus dugaan korupsi.

Kasus penyidikan program penyaluran 41.703 unit leptop Chromebook dari Kemendikbud ke berbagai daerah. 

Baca juga: Tak Hanya Waido, Aksi Tolak Blok Wabu Juga Lumpuhkan Ekonomi Wonorejo Nabire

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni O. Usmani, saat ditemui TribunPapuaTengah. Com, Pukul 10.35 WIT, di Kantor BPKAD Mimika, membenarkan, terkait adanya pengadaan laptop Chromebook untuk Dinas Pendidikan Mimika . 

"Iya kami memang dapat leptop itu, ini kan menyangkut data, dan jumlah sekolah yang menerima, jadi nanti saya siapkan dulu datanya," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (17/7/2025).

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Kurikulum SMA Negeri 1 Mimika, Paulina Wakakur, menjelaskan pihaknya belum menerima pengadaan leptop hormebook tersebut. 

"Kalau kami di sini belum ada menerima leptop chormebook, tahun lalu 2024 itu PC 65 Unit," saat ditemui di ruang guru SMA Negeri 1 Mimika, Jalan Yos Sudarso.

Baca juga: Demo Tolak Tambang di Blok Wabu Lumpuhkan Wadio Kabupaten Nabire: Kios Tutup Hingga Jalan Sepi!

Kepala Laboratorium  Komputer SMA N 1 Mimika, Melis Iriyanto Toya, membenarkan hal tersebut. 

Ia menyatakan, pihaknya tidak mendapat bantuan pengadaan leptop Chromebook. 

"Kalau dari awal saya masuk di  bagian Lab komputer 2019, belum ada, hingga awal 2025 saya menjadi kepala Lab,” ujarnya. 

Baca juga: Aksi Penolakan Blok Wabu Meluas: Wadio dan Karang Tumaritis Kabupaten Nabire Jadi Sasaran Massa

Pengadaan Chromebook tersebut, tersandung kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Keempat tersangka yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Baca juga: Pesan Tokoh Keerom Jelang PSU Pilgub Papua: Boleh Beda Pilihan, Persaudaraan Tetap Utama

Mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda, serta mantan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved