Info Mimika
Anggaran PUPR Mimika Tersendat Pasca Eks Kadis dan Kabid Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Airosport
Inosensius Yoga Pribadi, mengungkapkan anggaran stagnan karena pejabat sebelumnya tengah menjalani proses hukum.
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Penetapan mantan Kepala Dinas dan dua Kepala Bidang PUPR Kabupaten Mimika sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Airosport berdampak pada penyerapan anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Inosensius Yoga Pribadi, mengungkapkan anggaran stagnan karena pejabat sebelumnya tengah menjalani proses hukum.
Baca juga: YPMAK Siapkan Transformasi RSMM: Fokus Peningkatan Layanan Kesehatan di Mimika!
Saat ini, Yoga bersama dua Kepala Bidang (Bina Marga dan Cipta Karya) ditugaskan bupati untuk segera mengambil langkah administratif.
Langkah pertama adalah mengusulkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan membuatkan Surat Keputusan (SK) bupati untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Perjuangan Tim PFA di Gothia Cup 2025 Berakhir Dramatis Lewat Adu Penalti
SK ini penting agar paket pekerjaan di Dinas PUPR dapat dilimpahkan ke Pokja atau Manajemen Pengadaan Cepat (MPC).
"Pasca Kepala Dinas dan dua Kabid menjalani proses hukum, penyerapan anggaran mengalami stagnasi. Bupati menugaskan saya dan dua kepala bidang lainnya, Bina Marga dan Cipta Karya, untuk segera mengambil langkah-langkah administratif," ujar Yoga di Timika, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (19/07/2025).
Baca juga: Terobosan Pendidikan di Papua Tengah: Gubernur Nawipa Siapkan Sekolah Gratis hingga Beasiswa
Yoga menambahkan, sambil menunggu proses SK bupati, pihaknya melakukan rapat konsolidasi internal dinas.
Rapat ini bertujuan mengumpulkan informasi mengenai progres pekerjaan yang sudah dan akan dilakukan.
Hingga saat ini, belum ada pekerjaan di Dinas PUPR yang berjalan.
Baca juga: Kepsek SMA Negeri 2 Mimika Juga Akui Tak Terima Laptop Chromebook Kini Tersandung Kasus Korupsi
Hal ini imbas Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mensyaratkan PPK dan KPA memiliki Sertifikat Pelatihan Pengadaan Cepat (PPC) tipe C untuk pemaketan pekerjaan.
"Banyak teman di PU punya sertifikat, tapi yang tipe C tidak ada. Kadis sebelumnya sudah menunjuk PPK, tetapi ternyata tidak bisa melakukan pemaketan pekerjaan," jelas Yoga.
Baca juga: Dualisme KAPP Papua Tengah, Gotlif Wolter Baransano: Butuh Kesadaran
Untuk mengatasi hal ini, Yoga dan dua Kepala Bidang lainnya ditunjuk sebagai KPA sekaligus PPK.
Posisi ini harus dikuatkan dengan SK bupati.
"Ini yang sedang kami usulkan. Apabila SK bupati sudah diterima, kami bisa mengunggah data ini ke LPSE agar paket-paket pekerjaan dapat segera dikerjakan," pungkasnya. (*)
TribunPapuaTengah.com
Inosensius Yoga Pribadi
Dinas PUPR Kabupaten Mimika
eks Kadis dan Kabid tersangka
Timika
Airosport
korupsi
Mimika
Papua Tengah
penyerapan anggaran
Harmonisasi Raperda Mimika Tahun 2025: Pastikan Produk Hukum Efektif dan Berkualitas |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Mimika Terapkan Regulasi Fleksibilitas BLUD di Tiap Puskesmas |
![]() |
---|
Pemkab Mimika Ajak Investor Lokal dan Asing Genjot Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Ancaman Bagi ASN Pemkab Mimika Bekerja Ganda, Pj Sekda: Pilih Mengabdi atau Gaji Diputus? |
![]() |
---|
Pimpin Apel Gabungan, Pj Sekda Mimika Minta ASN Jaga Kondusivitas dan Kesederhanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.