Info Mimika

Anggaran PUPR Mimika Tersendat Pasca Eks Kadis dan Kabid Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Airosport

Inosensius Yoga Pribadi, mengungkapkan anggaran stagnan karena pejabat sebelumnya tengah menjalani proses hukum.

Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere
DINAS PUPR MIMIKA- Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Foto: Tribun-PapuaTengah. com /Feronike Rumere. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Penetapan mantan Kepala Dinas dan dua Kepala Bidang PUPR Kabupaten Mimika sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Airosport berdampak pada penyerapan anggaran 2025. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Inosensius Yoga Pribadi, mengungkapkan anggaran stagnan karena pejabat sebelumnya tengah menjalani proses hukum.

Baca juga: YPMAK Siapkan Transformasi RSMM: Fokus Peningkatan Layanan Kesehatan di Mimika!  

Saat ini, Yoga bersama dua Kepala Bidang (Bina Marga dan Cipta Karya) ditugaskan bupati untuk segera mengambil langkah administratif.

Langkah pertama adalah mengusulkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan membuatkan Surat Keputusan (SK) bupati untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: Perjuangan Tim PFA di Gothia Cup 2025 Berakhir Dramatis Lewat Adu Penalti

SK ini penting agar paket pekerjaan di Dinas PUPR dapat dilimpahkan ke Pokja atau Manajemen Pengadaan Cepat (MPC).

"Pasca Kepala Dinas dan dua Kabid menjalani proses hukum, penyerapan anggaran mengalami stagnasi. Bupati menugaskan saya dan dua kepala bidang lainnya, Bina Marga dan Cipta Karya, untuk segera mengambil langkah-langkah administratif," ujar Yoga di Timika, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (19/07/2025).

Baca juga: Terobosan Pendidikan di Papua Tengah: Gubernur Nawipa Siapkan Sekolah Gratis hingga Beasiswa

Yoga menambahkan, sambil menunggu proses SK bupati, pihaknya melakukan rapat konsolidasi internal dinas.

Rapat ini bertujuan mengumpulkan informasi mengenai progres pekerjaan yang sudah dan akan dilakukan.

Hingga saat ini, belum ada pekerjaan di Dinas PUPR yang berjalan.

Baca juga: Kepsek SMA Negeri 2 Mimika Juga Akui Tak Terima Laptop Chromebook Kini Tersandung Kasus Korupsi

Hal ini imbas Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mensyaratkan PPK dan KPA memiliki Sertifikat Pelatihan Pengadaan Cepat (PPC) tipe C untuk pemaketan pekerjaan.

"Banyak teman di PU punya sertifikat, tapi yang tipe C tidak ada. Kadis sebelumnya sudah menunjuk PPK, tetapi ternyata tidak bisa melakukan pemaketan pekerjaan," jelas Yoga.

Baca juga: Dualisme KAPP Papua Tengah, Gotlif Wolter Baransano: Butuh Kesadaran

Untuk mengatasi hal ini, Yoga dan dua Kepala Bidang lainnya ditunjuk sebagai KPA sekaligus PPK.

Posisi ini harus dikuatkan dengan SK bupati.

"Ini yang sedang kami usulkan. Apabila SK bupati sudah diterima, kami bisa mengunggah data ini ke LPSE agar paket-paket pekerjaan dapat segera dikerjakan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved