Info Timika

Masih Berstatus Pelajar, Pelaku Pencurian dan Kekerasan Ini Ditangkap Satreskrim Polres Mimika

“Kami akan memproses kasus ini sesuai huku berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif serta hak anak,” katanya.

Istimewa/Humas Polres Mimika
PELAKU CURAS DITANGKAP- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar yang terjadi di Jalan Poros SP II – SP V, Timika, Papua Tengah, Rabu (6/8/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar terjadi di Jalan Poros SP II-SP V, Timika, Papua Tengah.

Penangkapan terhadap pelaku masih berstatus pelajar ini dilakukan sekitar pukul 19.30 WIT oleh Tim Buser dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

Baca juga: HIV/AIDS Tembus 23 Ribu, ‎KPA Papua Tengah Minta Generasi Muda Waspada

Pelaku berinisial EA (14), berhasil ditangkap di kawasan Jalan Budi Utomo, Timika tanpa perlawanan.

Awalnya korban Menase Pulalo (45) bersama adiknya hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.

Pelaku Curas Timika
Pelaku pencurian dan kekerasan yang diamankan Polres Mimika.

Tiba-tiba, pelaku menabrakkan sepeda motornya ke korban hingga korban terjatuh.

Dengan cepat, pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yaitu iPhone 13 warna midnight dibungkus silikon pink, dan langsung melarikan diri.

Baca juga: Merayakan HUT ke-80 RI, Freeport Libatkan Masyarakat Mimika dalam Lomba Tarian Seka

Korban merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Akp Rian Oktaria menyampaikan bahwa, penanganan kasus ini tetap memperhatikan aspek perlindungan anak mengingat pelaku masih di bawah umur.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai huku berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif serta hak anak,” katanya.

Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kriminalitas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved