Info Timika

Loka POM Mimika Rutin Awasi Produk Hingga Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

"Kami lakukan oengawasan, jangan-jangan setelah beredar dia ada menambahkan sesuatu di produknya. Jadi kalau pengawasan kita rutin lakukan," ucapnya. 

Tribun-PapuaTengah.com/Feronike
Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Rudolf Surya Pandu Winata Bonay. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Loka Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Mimika rutin melakukan pengawasan semua produk hingga rekomendasi pencabutan izin usaha jika ada terjadi pelanggaran. 

Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Rudolf Surya Pandu Winata Bonay menjelaskan, Loka POM guna menjaga keamanan produk pihaknya terus melakukan pengawasan. 

Baca juga: Percepat Konektivitas, Garuda Indonesia Bakal Ramaikan Transportasi Udara di Nabire

"Kami dari BPOM itu rutin melakukan pengawasan bukan cuman makanan, tetapi ada pangan olahan, ada obat, makanan, suplemen kesehatan, kosmetik. itu pengawasan kita lakukan secara rutin," kata Rudolf, Kamis (7/8/2025). 

Pengawasan, tersebut kada Rudolf dilakukan di sarana atau disampling dan petugas akan melakukan pembelian dan kemudian diuji di laboratorium. 

"Jadi pengawasan badan POM itu kan, sebelum beredar dan sesudah beredar. Jadi sebelum beredar pengawasannya dalam hal apa kita berikan ijin,  registrasi, inspeksi ke sarana produksi. Dan setelah produknya jadi beredar kita tetap melakukan pengawasan pos market, "terangnya.

Lanjut Rudolf pihaknya lakukan sampling guna mengantisipasi ada penambahan zat berbahaya pada produk tersebut. 

Baca juga: Tak Hanya Pemeriksaan, PTFI Juga Bagi-bagi Kacatama Gratis kepada Ratusan Siswa SMP 4 Nabire

"Kami lakukan oengawasan, jangan-jangan setelah beredar dia ada menambahkan sesuatu di produknya. Jadi kalau pengawasan kita rutin lakukan," ucapnya. 

Badan POM juga melakukan pembinaan kepada badan usaha, jika misalnya ditemukan bahan pangan yang sudah kadaluarsa ataupun tanpa ijin edar ada di toko-toko. Itu artinya sudah ada pelanggaran. 

Baca juga: Sedang Bangun Kios Tiba-tiba Diserang OTK, Tukang Bangunan di Yahukimo Ini Tewas

"Pada saat pelanggaran itu, kita bisa berikan sanksi. berupa sanksi administrasi, peringatan, bahkan peringatan keras. Sampai pada ujungnya kita bisa melakukan rekomendasi pencabutan ijin usaha," pungkasnya.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved