Info Nabire

Tangisan Tak Terdengar, Begini Fakta Dibalik Kematian Bocah Perempuan Berumur 10 Tahun di Nabire

Setelah memuaskan hasrat birahinya, IM langsung memukul korban dengan bendah tumpul hingga meninggal dunia.

Tribun-PapuaTengah.com/Calvin
MAYAT ANAK SD DI OANTAI PLN NABIRE- Polres Nabire saat melakukan jumpa pers terkait kasus penemuan mayat SD di Pantai Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada beberapa waktu lalu, Sabtu (9/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, NABIRE- EJT merupakan bocah 10 tahun putri dari YT dan IU.

Mereka tinggal di Kota Baru, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

EJT merupakan siswa Sekolah Dasar Inpres Kota Baru Nabire.

Baca juga: Warga di Kabupaten Lanny Jaya Tolak Makanan Bergizi Gratis, Ada Apa?

Sebagai anak penuh ceriah dan tawa di sekolahnya, EJT juga bagaikan cahaya kecil untuk orang tuanya.

Namun, cahaya itu harus padam akibat kekejama dilakukan oleh orang terdekat.

Sebelumnya EJT dinyatakan hilang oleh orang tuanya sejak 22 Juni 2025 lalu.

Hilang sejak lama kemudian pada, 2 Agustus 2025 bocah mungil itu ditemukan tak bernyawa.

Ia ditemukan oleh warga di Pantai PLN Nabire, Kalibobo.

Saat ditemukan tubuh bunga kecil in masih terselimuti seragam sekolah.

Kondisi tersebut pun memukul seluruh warga Nabire, sebab kepergian EJT sangat tragis.

Banyak orang  bertanya, siapa pelaku dibalik kekejaman ini dan siapa yang tega menyiksa boca mungil ini.

Dengan temuan itu, orang tua korban pun tidak tinggal diam dan langsung membuat Laporan Polisi (LPB), Nomor 218.

Baca juga: Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Intan Jaya Dievakuasi, Jenazah Dikirim ke Banjarmasin

Berdasarkan laporan itu, Polres Nabire langsung melakukan pendalaman kasus.

Aakhirnya penyebab kematian cahaya kecil ini pun terungkap.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menjelaskan, dibalik kematian EJT adalah pria dewasa berinisial IM (36).

Hal itu diungkapkan berdasarkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melaksanakan aksinya.

Baca juga: Ditangkap dalam Kondisi Mabuk, Anak Buah Egianus Kogoya Ini Akui Terlibat Tiga Aksi Keji

Pengungkapan ini juga berdasarkan pengakuan pelaku sendiri saat proses pendalaman kasus.

kornologis kejadian pada, 22 Juli 2025 pukul 11.00 WIT saat pelaku sedang melintas di depan sekolahnya korban dengan menggunakan motor RX King.

Pas melintas pelaku melihat korban baru saja pulang sekolah.

Tidak menunggu lama, IM langsung berhenti lalu mengajak korban dengan alasan mengantarnya pulang kerumah.

Baca juga: Cuaca Mimika Hari Ini: 17 Distrik Bakal Diguyur Hujan Ringan

Karena korban sudah menganggap IM sebagai bapak ade (paman) maka EJT dengan polos ikut ajakan tersebut.

Setelah itu mereka berdua pun bergerak dengan motor dikemudi oleh pelaku.

Namun dalam perjalanan, IM tidak menuju ke rumah korban tetapi ke tempat lain yaitu, ke arah belakang kantor Statistik Nabire.

Baca juga: Buntut Pemalangan Puskesmas Yaro, Satpol PP Mediasi Pemilik Tanah dan Bupati Nabire

"Setibanya disitu korban sempat sampaikan "paman antar saya pulang". Tapi IM menjawab sabar, kita keling-keling dulu," jelas AKBP Samuel kepada awak media, (9/8/2025) saat konferensi pers di Polres Nabire.

Setelah dari lokasi itu, IM membawa korban menuju pantai Nabire, untuk mengisi bensin pada kendaraan yang digunakan.

Nah, setelah dari situ, pelaku lanjut membawa korban ke Pantai PLN Nabire, Kalibobo.

Baca juga: Program Pemeriksaan Mata Gratis PTFI Beri Harapan Baru bagi Ribuan Pelajar di Nabire

Setibanya di lokasi, IM pun tidak menunggu lama dan langsung membawa korban ke bangunan kosong untuk melakukan aksi bejatnya yaitu mencabuli bocah itu.

Setelah memuaskan hasrat birahinya, IM langsung memukul korban dengan bendah tumpul hingga meninggal dunia.

Ia kemudian membuang jasad korban ke semak-semak dengan tujuan mau hilangkan jejak.

"Setelah dari lokasi kejadian IM kembali ke rumahnya dan melakukan aktivitas seperti biasa," jelas AKBP Samuel.

Baca juga: Hujan Petir dan Cuaca Tak Stabil Landa Nabire

Sementara dari aksi tersebut, pelaku dalam keadaan sadar dan tidak mengkonsumsi alkohol atau mabuk.

Atas kejam itu, IM dіjеrаt Pasal 338 KUHP tеntаng реmbunuhаn, Pаѕаl 340 KUHP tentang реmbunuhаn bеrеnсаnа UU Pеrlіndungаn Anak, UU Tіndаk Pіdаnа Kekerasan Seksua  dengan hukumаn pidana mаtі atau реnjаrа ѕеumur hіduр.

AKBP Samuel berpesan agar seluruh masyarakat Nabire untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi anak-anak.

Baca juga: Rajut Kebersamaan, ‎Mahasiswa Deiyai Kota Studi Nabire Gelar Mubes ke-II

Lanjutnya karena apapun itu keamanan dan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

"Kami akan terus tegas dalam menindak tegas pelaku kejahatan khususnya terhadap anak dan terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan demi menjaga rasa aman ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved