YPMAK

Freeport Sosialisasi Bahaya Korupsi dan Kepatuhan Hukum Kepada Karyawan YPMAK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI- PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan sosialisasi anti korupsi, bahaya korupsi dan kepatuhan hukum kepada karyawan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK) di Kantor YPMAK, Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah, Kamis (7/8/2025) pagi.

 TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan sosialisasi anti korupsi, bahaya korupsi dan kepatuhan hukum kepada karyawan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK).

Baca juga: 9 Kabupaten di Papua Belum Punya Dapur Umum MBG

Sosialisasi dilakukan di Kantor YPMAK, Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah, Kamis (7/8/2025) pagi.

Wakil Ketua Pengurus Pemantauan dan Evaluasi Program YPMAK, Hendhaotje Watory mengucapkan terimakasib karena sosialiasi ini merupakan satu program sangat baik dari tim PT Freeport Indonesia.

Manager Corporate Complains PTFI, Ingrid Pakpahan.

Semua karyawan YPMAK mengikuti sosialiasi karena mengacu pada integritas setiap karyawan.

“YPMAK memiliki dana kemitraan cukup besar dari PTFI. Memang YPMAK dalam tata kelola tidak berbicara tentang orientasi tetapi sosial kepada masyarakat.”

Baca juga: Loka POM Mimika Rutin Awasi Produk Hingga Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

“Kita kelola anggaran dan peluang korupsi juga besar didalam lingkungan kerja sehingga sosialisasi ini perlu dilakukan,” kata Hendhaotje.

Ia mengatakan, dengan kedatangan tim Complains PTFI telah memberikan materi agar karyawan bisa bekerja dengan mengontrol tata kelola keuangan.

Baca juga: Tak Hanya Pemeriksaan, PTFI Juga Bagi-bagi Kacatama Gratis kepada Ratusan Siswa SMP 4 Nabire

Lanjutnya, hal-hal menyangkut korupsi tentu dipahami bahwa, ini tidak boleh dilakukan. Jangan ada toleransi jika ada indikasi korupsi.

“Pengontrolan itu penting baik karyawan maupun mitra pengelola dana YPMAK. Karyawan bisa bekerja dengan baik dan jujur. Harus bekerja integritas sehingga tidak ada indikasi korupsi berhubungan dengan apapun,” katanya.

Wakil Ketua Pengurus Pemantauan dan Evaluasi Program YPMAK, Hendhaotje Watory.

Ia mengingatkan kepada karyawan YPMAK kalau banyak hal bisa menjadi peluang membuat orang korupsi,” ujarnya.

Sementara Manager Corporate Complains PTFI, Ingrid Pakpahan mengatakan, PTFI merupakan perusahan antara Freeport McMoran US dan Mine Id Holding Tambang Indonesia.

Baca juga: Semarak HUT ke-80 RI, Freeport Periksa Kesehatan Mata Gratis di SMP Negeri 4 Nabire

“Jadi kita punya kepatuhan hukum terhadap Indonesia dan Amerika sehingga ada dua aturan main ini perlu kita aplikasikan secara konsisten,” kata Igrid Pakpahan.

Ia mengatakan, rambu-rambu sudah diberikan di dalam training ini sehingga perlu ada kepatuhan dua hukum tadi.

Baca juga: Sedang Bangun Kios Tiba-tiba Diserang OTK, Tukang Bangunan di Yahukimo Ini Tewas

“Hari ini YPMAK diberikan rambu-rambu apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan sesuai aturan berlaku,” ujarnya.

Lanjutnya, sebenarnya masih sama sepanjang PTFI ini milik indonesia maka bisa jadi jika ada indikasi korupsi tentu ditindaklanjuti.

Baca juga: Tekan Angka Stunting, Dinkes Deiyai Beri Makanan Tambahan kepada Bayi

“Kita lebih menyadari bahwa, bukan hanya PTFI punya kemauan sehingga hal ini perlu dilakukan berdasarkan UU di negara ini. Ini merupakan hukum lokal perlu dipatuhi,” pungkasnya. (*)