Info Jayapura
Penataan Wilayah, Bupati Jayapura Ultimatum Pedagang: Kios dan Lapak di Jalan Waena–Sentani
Pemerintah akan menyurati pemilik kios dan pedagang kecil di kawasan tersebut, terutama yang berjualan di depan Lapangan Theys Eluay.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kabupaten Jayapura menegaskan penataan kawasan publik akan dilakukan secara menyeluruh dengan membongkar kios dan lapak liar di sepanjang Jalan Raya Waena–Sentani.
Langkah ini bertujuan menghilangkan kesan kumuh serta mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib dan nyaman.
Baca juga: Bangga! Dua Pelajar MAN Kota Sorong Borong Medali Emas di Kompetisi Robotik ASEAN di Malaysia
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengatakan pemerintah akan menyurati pemilik kios dan pedagang kecil di kawasan tersebut, terutama yang berjualan di depan Lapangan Theys Eluay.
Ia menyoroti pedagang nasi kuning yang berjualan hingga ke tepi jalan tanpa aturan waktu dan kebersihan yang jelas.
“Kami akan kirim surat peringatan. Pedagang harus tahu jam berjualan dan wajib menjaga kebersihan lokasi,” kata Yunus di Sentani, Minggu (26/10/2025).
Baca juga: Toleransi Jadi Sorotan Kakanwil Kemenag Papua Barat di Momen 1 Abad Peradaban Papua
Menurut Yunus, penataan kawasan publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang indah dan tertib.
Pemerintah juga akan melakukan pendataan seluruh pedagang di kawasan itu serta menyiapkan lokasi alternatif yang lebih tertata.
“Kami targetkan tahun 2026 kawasan ini sudah tertib dan rapi,” ujarnya.
Baca juga: Pemuda 24 Tahun di Yapen Dibekuk Polisi, Simpan 19 Paket Sabu Siap Edar di Dalam Kamar
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jayapura, Theopilus Tegai, menyebut penertiban juga akan menyasar pedagang ikan di depan Kantor Pos hingga lampu merah Pasar Lama.
Ia mengatakan, setelah bangunan di Pasar Pharaa Sentani rampung, pedagang ikan akan diarahkan berjualan di dalam pasar.
“Tahun ini tidak boleh ada lagi pedagang di pinggir jalan. Kami sudah tambah los pasar agar semua bisa berjualan di tempat resmi,” kata Theopilus.
Baca juga: Pemuda 24 Tahun di Yapen Dibekuk Polisi, Simpan 19 Paket Sabu Siap Edar di Dalam Kamar
Penertiban pedagang akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah distrik, dan tokoh adat.
Menurut Theopilus, sebagian pedagang mendapat izin tidak resmi dari pihak adat, namun penegakan aturan tetap akan dilakukan tanpa kompromi.
Selain pedagang ikan, pemerintah juga berencana menertibkan pedagang sayur keliling yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
Baca juga: Wujud Kepedulian, Warga Intan Jaya di Nabire Terima 150 Paket Sembako dari BMP RI
Ia menjelaskan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama ini menarik retribusi di pos pajak Jembatan Dua, namun data jumlah pedagang keliling masih belum lengkap.
“Perdagangan di luar pasar bisa merugikan pedagang resmi di dalam pasar karena pembeli beralih ke jalanan,” ujarnya.
Pemerintah berharap penataan ini dapat menghidupkan kembali aktivitas pasar resmi serta menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan bersih. (*)
| Gegara Hoaks: Pelajar di Sentani Tawuran, Polisi Amankan Puluhan Siswa |
|
|---|
| Tim Ekspedisi Patriot Petakan Masalah Transmigrasi di Jayapura, Fokus Air Bersih dan Potensi Lokal |
|
|---|
| Semangat Sumpah Pemuda Menyala di Jayapura: 16 Tim E-sport Berkompetisi Jaga Sportivitas |
|
|---|
| Capai Target 40 Persen, DPRK Jayapura Ingatkan Pihak Sekolah Soal Penunjukkan Guru PIC dan Insentif |
|
|---|
| Pertemuan Hangat di Gedung Tifa, Ketua MRP-Waket III DPRK Jayapura Bahas Tupoksi Anggota Jalur Otsus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/27-Oktober-2025-penataan-kawasan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.