Info Timika

Pemda Mimika Tak Terima Pegawai Mutasi, Bupati: Jumlah Pegawai 9.000 Karena Sembarang Terima Honor

"Ini kesalahan dilakukan, pertama PNS benar, mengikuti tes dan lain-lain, kemudian ada proses honor diterima sembarang-sembarang dulu

Tribun-PapuaTengah.com/Marsel
Bupati Mimika, Johannes Rettob 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan tidak menerima mutasi pegawai dari luar daerah.

Kebijakan ini diambil karena jumlah pegawai di Kabupaten Mimika sudah mencapai 9000-an.

Kata Bupati apabila dihitung berdasarkan analisa jabatan di level kebutuhan pegawai di Mimika termasuk guru, tenaga kesehatan, jabatan fungsional dan jabatan lain-lain.

Baca juga: Ratusan Peserta Mriahkan Timika Half Marathon, Start dan Finish di Halaman Front One Hotel

Pemkab Mimika hanya membutuhkan kurang lebih 2.600 pegawai sangat berbeda jauh dengan jumlah pegawai sekarang. 

"Jumlah pegawai kita nih sekarang 9.000. Kabupaten Mimika ini daerahnya seperti ini dengan penduduk cuma 320.000 ribu, pegawai negerinya adalah 9.000. Ini sudah sama dengan satu kementerian mengurus satu Indonesia," ujar Johannes Rettob saat diwawancarai, Sabtu (1/11/2025). 

Johannes mengaku hal itu terjadi karena ada kesalahan-kesalahan di masa lalu saat melakukan perekrutan pegawai, Khususnya tenaga honorer.

Kemudian kebijakan terbaru, pemerintah pusat melarang adanya tenaga honorer dan menggantinya dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer telah direkrut mengikuti tes PPPK dan semuanya dinyatakan lulus. Akhirnya jumlah PPPK sekarang sudah mencapai 4.000-5.000 pegawai. 

"Ini kesalahan dilakukan, pertama PNS benar, mengikuti tes dan lain-lain, kemudian ada proses honor diterima sembarang-sembarang dulu. Nah, honor-honor diterima-terima terus, akibatnya sekarang tidak boleh ada honor lagi. Kebijakan kita, kita keluarkan atau lanjutkan ke P3K," terang Rettob. 

Baca juga: Pesta Rakyat, Gubernur Mathius Fakhiri: Papua Berkat bagi Indonesia

Lanjutnya, Banyaknya jumlah pegawai ternyata membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan ketentuan, belanja untuk gaji pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.

Meskipun saat ini belanja gaji pegawai Pemkab Mimika masih di bawah 30 persen, Johannes Rettob mengatakan, tahun depan kemungkinan besar akan melebihi dikarenakan adanya efisiensi anggaran serta pengurangan nilai APBD. 

Baca juga: Tingkatkan Pengamanan, PT Freeport Indonesia dan Polda Papua Resmi Tandatangani Kerjasama 

Johannes mengaku, Pemerintah Daerah sedang mencari solusi terkait kelebihan jumlah pegawai tersebut.

Beberapa pilihan yang dipertimbangkan adalah mengurangi jumlah pegawai atau pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved