Info Mimika

Pemkab Mimika Susun RDTR Kota Baru, Integrasikan Izin dengan One Single Submission

Dokumen RDTR ini bertujuan menjadi panduan pembangunan wilayah yang terarah dan berkelanjutan.

Penulis: Feronike Rumere | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
KONSULTASI PUBLIK- DINAS PUPR MIMIKA-Foto bersama Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot (enam dari kiri), pada kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru, di Mimika, Papua Tengah, Senin (17/11/2025). Foto;Tribun-PapuaTengah.com/Feronike Rumere. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Mimika menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru sebagai fondasi pembangunan wilayah yang terarah. 
  • Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, menekankan RDTR harus menjadi dasar penerbitan KKPR dan kemudahan perizinan melalui OSS-RBA.
  •  Tujuan utama RDTR adalah mengintegrasikan ekosistem perizinan di kawasan kota baru dengan mempertimbangkan kawasan sekitar.

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika  mulai menggodok fondasi pembangunan masa depan dengan menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru.

Dokumen RDTR ini bertujuan menjadi panduan pembangunan wilayah yang terarah dan berkelanjutan.

Baca juga: Kritik Pembagian Hibah: Henes Sondegau Desak Pemprov Tambah Alokasi Dana untuk Intan Jaya

Mewakili Bupati Mimika, Asisten I Setda, Ananias Faot, menekankan RDTR bukan sekadar dokumen.

"Jadi RDTR Kota Baru dirancang untuk mengakomodasi pertumbuhan permukiman, pelayanan publik, pusat pemerintahan, hingga aktivitas ekonomi," ungkap Ananias saat membuka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Kota Baru, di Mimika, Papua Tengah, Senin (17/11/2025). 

Baca juga: KOMAM Paniai dan Marinir Sepakat Buat Surat Tolak Penugasan ke Presiden Prabowo

Ananias mengingatkan agar penyusunan RDTR oleh Dinas PUPR Kabupaten Mimika ini berpedoman pada regulasi yang berlaku. 

RDTR harus menjadi dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta kemudahan perizinan melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Baca juga: Waspada Hujan Ringan! BMKG Prediksi 14 Distrik Mimika Diguyur Hujan Hari Ini, 4 Daerah Berawan

Pengendalian pemanfaatan ruang dan perlindungan kawasan lindung menjadi tantangan serius yang perlu diperhatikan.

"Maka itu kami (Pemkab Mimika) membutuhkan data akurat dan analisis komprehensif dari tim penyusun, serta masukan dari seluruh pihak agar RDTR sesuai kebutuhan masyarakat," tegas Ananias.

Baca juga: Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional 2025, Ini yang Disampaikan Ny. Sujatinah Elvis Tabuni

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Mimika, Sumitro Hamzah, menjelaskan Konsultasi Publik Tahap I menerima banyak masukan.

"Masukan tersebut mencakup status tanah adat, konsep perumahan yang bersifat instingtif bagi masyarakat yang sudah ada, serta jaringan jalan dan drainase," jelasnya.

Baca juga: Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional 2025, Ini yang Disampaikan Ny. Sujatinah Elvis Tabuni

Semua masukan akan dibahas lebih lanjut dalam Konsultasi Publik Tahap II yang akan diadakan dalam waktu dekat.

"Kami berharap ekosistem perizinan terintegrasi dengan mempertimbangkan kawasan sekitar Kota Baru," timpal Perwakilan LPPM UKI Paulus Makassar, Firdaus, yang juga selaku pemateri konsultasu publik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved