Ujaran Rasisme di Timika

Ujaran Rasis di Sekolah Kristen Kalam Kudus Timika, Akankah Ada Sanksi Untuk Guru dan Murid ?

"Artinya bahwa guru itu bukan saja mengajar untuk mengejar kepintaran anak, tetapi juga harus mendidik

Tribun-PapuaTengah.com/Feronike
RASISME DI TIMIKA- Aksi Protes Orangtua Murid Terkait Rasis di Sekolah Kristen Kalam Kudus Timika, di Halaman Loby Sekolah Kristen Kalam Kudus, Jalan Nawaripi, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (13/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Aksi Protes puluhan orang tua murid asal Papua mendatangi Sekolah Kristen Kalam Kudus Timika terkait rasisme, Kepala Dinas Pendidikan tanggapi proferional guru selain mengajar juga mendidik. 

Para orangtua menuntut pihak sekolah untuk bertanggung jawab atas pembulian terhadap dugaan empat  murid tersebut.

Baca juga: Pembangunan Jalan Petrosea–Bandara Mozes Kilangin Tersendat, Pemda Mimika Bakal Gunakan Cara Ini

Salah satu orangtua murid Kelas VII Salomo korban bully Since Lokbere, saat di wawancarai mengatakan, sangat kecewa anaknya sekolah di Sekolah Kristen Kalam Kudus tetapi terjadi rasis di sekolah tersebut. 

"Pada hari itu tanggal 10 hari Jumat ada teman kelasnya bilang dia monyet. bukan sekali tetapi tiga kali dalam kelas itu. Saya sangat kecewa dan sakit hati," ungkapnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni Oestin Usmani menjelaskan, bahwa pemerintah juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mendirikan sekolah dan mengelola.

Sehingga jika pemerintah memberikan hak berarti ada kewenangan-kewenangan dimiliki oleh yayasan. 

Namun yayasan mengelola sekolah, dan usernya adalah pemerintah karena masuk sekolah di sini adalah masyarakat Mimika.

Baca juga: Frans Magai Ajak Masyarakat Adat Meepago Bersatu Dukung Pembangunan dan Ciptakan Papua Tengah Damai

Otomatis pemerintah harus menjaga hak masyarakat dalam hal ini anak sekolah. Supaya hak mereka itu terlindungi. 

"Artinya bahwa dia mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai dengan aturan berlaku,"terang Jeni saat diwawancarai di Halaman Sekolah Kristen Kalam Kudus, Jalan Nawaripi, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (13/10/2025). 

Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang bahwa setiap guru dan dosen ada standar telah disepakati untuk pengajaran. 

Baca juga: Kutuk Aksi OPM Tewaskan Guru di Yahukimo, Ali Kabiay: Mereka Bunuh Pahlawan Pencerdas Bangsa

"Artinya bahwa guru itu bukan saja mengajar untuk mengejar kepintaran anak, tetapi juga harus mendidik, juga ada sikap dan keterampilan," tuturnya. 

Jadi lanjutnya, setelah ini kami akan mengadakan rapat dengan yayasan dan guru-guru di sini. Untuk melihat sebenarnya ada apa di sini. Apakah salah itu pola pendidikan pendekatan pembelajarannya, atau salahnya gurunya tidak memenuhi syarat profesional sebagai guru. 

"Nah itu akan kami evaluasi kembali, jadi seperti sudah dikemukakan tadi bahwa memang ini yang merekrut dan mempekerjakan guru adalah yayasan. Cuman karena ini masalah jadi kita harus evaluasi. Sebenarnya guru disini itu memenuhi syarat guru profesional atau tidak, "katanya.

Baca juga: Ledakan Bensin Picu Kebakaran di Yahukimo: Tujuh Kios Habis, 1 Warga Alami Luka Bakar

Ia menambahkan, setelah adanya rapat dengan para guru maka ada sanksi akan diberikan kepada guru dan murid tersebut sehingga kedepanya tidake rugikan anak-anak lain. 

"Jadi setelah ini kita akan rapat dengan yayasan dan semua guru. Untuk menindaklanjuti hal ini karena dari informasi beberapa orangtua ini sudah berlangsung lama. Sehingga kita akan mengevaluasi agar kedepan anak-anak kita tidak dirugikan oleh anak-anak lain yang tidak bertanggung jawab. Sanksi akan diberikan kemudian setelah kita mendalami masalah ini lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved