Info Papua Tengah

Tingkatkan Pengawasan Hukum, Pemprov Papua Tengah Teken MoU Dengan Kejaksaan

Lanjutnya, penandatanganan komitmen tersebut, menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa.

Istimewa/Humas Pemprov Papua Tengah
FOTO BERSAMA- Tampak Gubernur Papua Tengah, dan Kepala Kejati Papua, Hendrizal Husin usia melakukan penandatangan MoU di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, eks bandara lama Nabire, Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Senin, (24/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE- Perkuat pengawasan hukum, Pemprov Papua Tengah bersama Kejaksaan tinggi secara resmi telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU).

Diketahui, MoU ditandatangani meliputi, penyerahan tanah hibah untuk pembangunan kantor kejaksaan tinggi, pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa, sinergi pengawalan dan pengawasan koperasi desa, dan kelurahan merah putih, serta kerjasama Kejaksaan Tinggi Papua dengan Pemprov Papua Tengah dalam melaksanakan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Baca juga: Kantor Kejati Papua Tengah Dibangun di Nabire, Meki Nawipa Sebut Sudah Siapkan Lahan 4 Hektar

MoU di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, eks bandara lama Nabire, Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Senin (24/11/2025) itu disaksikan oleh seluruh bupati se Papua Tengah serta para pejabat tinggi provinsi.

Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa mengatakan, keberadaan kejaksaan negeri merupakan bagian penting, dan upaya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Ia mengatakan, saat ini Papua Tengah masih memiliki keterbatasan jumlah kejaksaan negeri, sementara dinamika sosial, politik, dan pembangunan terus berkembang pesat oleh karena itu, kehadiran kejaksaan di beberapa kabupaten merupakan hal penting tidak bisa ditunda.

"Dengan adanya Kejari baru, maka proses penindakan hukum dapat dilaksanakan secara optimal dan dekat dengan masyarakat," kata Meki.

Selain itu penandatanganan yang dilaksanakan, lanjut Meki, komitmen ini, menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa, karena di Papua Tengah, masih ditemukan banyak aparat kampung membutuhkan pendampingan tata kelola administrasi, perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Seribu ASN Pemkab Mimika Ikut Tes Profiling

Untuk itu menurut Meki, kehadiran Kejaksaan dengan pendekatan pembinaan bukan sekedar tindak pidana. Tapi untuk membantu pemerintah daerah, dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan dana desa, memastikan anggaran benar-benar terpakai untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Lanjutnya, penandatanganan komitmen tersebut, menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa.

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan karena di Papua Tengah, masih ditemukan banyak aparat kampung yang membutuhkan pendampingan terkait tata kelola administrasi, perencanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Baca juga: Paripurna DPR Papua Tengah Bahas Puluhan Raperdasi dan Raperdasus non-APBD 2025

"Kehadiran Kejaksaan dengan pendekatan pembinaan, bukan sekadar penindakan, namun sangat membantu pemerintah daerah dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan dana desa dan memastikan anggaran benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.

Meki mengaku, Pemprov Papua Tengah mendukung penuh percepatan pembentukan dan penguatan Koperasi desa merah putih karena itu sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.

"Di banyak daerah, UMKM dan usaha berbasis komunitas telah menjadi tulang punggung perekonomian, karena itu, keberadaan Kopdes akan membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk berusaha, meningkatkan pendapatan, dan menggerakkan ekonomi lokal secara berkelanjutan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved