Info Intan Jaya

Ultimatum Bupati Intan Jaya: ASN Wajib Kembali Sebelum 13 Maret, Sanksi Tegas Menanti!

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan bahwa kembali ke tempat tugas adalah kewajiban bagi setiap ASN.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
PEMKAB INTAN JAYA: Seluruh ASN Pemkab Intan Jaya diperintahkan untuk kembali ke tempat tugas sebelum 13 Maret 2025. Bupati Kabupaten Intan Jaya, Aner Maisini mengatakan, apabila perintah tersebut tidak diindahkan, maka akan diberikan sanksi tegas. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 

Laporan Wartawan Tribun-Papuatengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUATENGAH, NABIRE- Demi memaksimalkan pelayanan publik, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, diwajibkan untuk segera kembali ke tempat tugas masing-masing.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Ratusan Miliar, Pemkab Nabire Cari Solusi Tingkatkan PAD

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan bahwa kembali ke tempat tugas adalah kewajiban bagi setiap ASN.

"Seluruh ASN harus sudah berada di Intan Jaya sebelum tanggal 13 Maret," ujar Aner pada Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Rencana DOB di Kabupaten Intan Jaya, Yustinus Wandagau Ungkap Alasannya

Bagi ASN yang tidak mematuhi perintah ini, ungkap Aner, sanksi tegas akan diberlakukan.

"ASN yang tidak kembali bertugas akan dicopot dari jabatannya dan gajinya akan ditahan," tegas dia.

Baca juga: Tancap Gass! Bupati-Wabup Intan Jaya Siap Evaluasi Total SKPD Hingga Pelayanan Publik

Selain itu, Aner juga menyatakan bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagi ASN yang lalai akan diblokir dan dikelola oleh dinas terkait.

"Langkah ini diambil agar ASN yang aktif bekerja di lapangan dapat memperoleh hak-hak mereka," pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved