Info Papua Tengah

Godok Raperda PPA, DPR Papua Tengah Tekankan Reformasi Adat Demi Perlindungan Perempuan dan Anak

Raperda ini didorong untuk memperkuat kerangka hukum sekaligus mereformasi praktik adat yang dinilai merugikan perempuan.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Foto Istimewa/Anggota DPR Papua Tengah, Nancy Natalia Raweyai
RAPERDA- Foto bersama DPR Papua Tengah dengan berbagai pihak usai pelaksanaan konsultasi publik mengenai Raperda perlindungan perempuan dan anak yang dilaksanakan di Hotel Mahavira Nabire, Jalan Ampera No. 88, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Kamis, (20/11/2025). Sebagai pimpinan kegiatan ini, Anggota DPR Papua Tengah, Nancy Natalia Raweyai mengatakan, konsultasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan kerangka hukum yang jelas dan kuat bagi pencegahan kekerasan, perlindungan korban, dan penguatan peran perempuan dalam masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • DPR Papua Tengah menggelar konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Nabire pada Kamis (20/11/2025). 
  • Raperda ini diinisiasi untuk menciptakan kerangka hukum yang kuat bagi perlindungan korban dan pencegahan kekerasan.
  • Inisiator Ranperda, Nancy Natalia Raweyai, mengatakan fokus utama adalah melestarikan adat istiadat yang baik dan memperbaiki praktik adat yang merugikan perempuan melalui pendidikan dan pendekatan protektif. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUNPAPUATENGAH.COM, NABIRE- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Nabire, Kamis (20/11/2025).

Raperda ini didorong untuk memperkuat kerangka hukum sekaligus mereformasi praktik adat yang dinilai merugikan perempuan.

Konsultasi publik yang dilaksanakan di Hotel Mahavira ini dipimpin oleh inisiator Raperda, Anggota DPR Papua Tengah Nancy Natalia Raweyai.

Baca juga: Dorong Investasi Ramah Lingkungan, RTRW Papua Tengah Masuki Tahap Pra-Linsek di Kementerian

Nancy mengatakan konsultasi ini krusial untuk memastikan peraturan selaras dengan konteks sosial, budaya, dan kebutuhan nyata masyarakat.

Nancy menekankan perempuan di beberapa wilayah Papua masih sering dianggap kelas dua, padahal mereka adalah penjaga budaya dan generasi.

"Melalui Raperda ini, kami ingin melestarikan adat istiadat yang baik dan memperbaiki praktik adat yang merugikan perempuan," ujar Nancy.

Baca juga: Efek Biaya Angkut Udara yang Mahal, Harga Beras Premium di Intan Jaya Tembus Rp50 Ribu Per Kilo! 

Lanjut Nancy, raperda ini bertujuan memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk pencegahan kekerasan, perlindungan korban, serta penguatan peran perempuan dalam masyarakat.

Sebelum konsultasi publik, DPR telah menyelenggarakan rapat internal untuk membahas substansi awal Ranperda.

Sebelumnya, DPR juga telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) secara daring yang dibuka oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen KPPA), Veronica Tan.

Wamen KPPA saat itu menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan peran perempuan.

Dalam dialog konsultasi publik, berbagai masukan muncul.

Baca juga: 10.824 Kasus HIV/AIDS di Nabire, KPA Papua Tengah Edukasi Pelajar SMP Jadi Agen Informasi

Masukan tersebut mencakup penguatan layanan pengaduan, pendampingan korban, peran desa dalam pencegahan kekerasan, dan pentingnya melibatkan tokoh adat serta agama dalam implementasi peraturan.

DPR Papua Tengah berkomitmen mengawal implementasi peraturan ini melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, dan kemitraan lintas sektor.

"Setelah konsultasi publik, DPR akan melakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Papua sebelum fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri," pungkas Nancy. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved