Info Nabire

Demi Pulihkan Aset: Kejari Nabire Lelang Genset Rampasan Korupsi, Setor Rp452 Juta ke Kas Negara

Ema mengatakan penawaran tertinggi atas aset tersebut berhasil dimenangkan oleh Azis Khoirul S. dengan nilai total Rp452.550.000.

Penulis: Calvin Eluis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari
LELANG- Kepala seksi pemulihan aset, dan pengelolaan barang bukti Kejari Nabire, Ema Kristiana Dogomo, (kiri) saat didampingi rekannya, dan membaca pers rilis hasil pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di aula Kantor Kejari Nabire, Jalan Merdeka, nomor 50, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Rabu, (19/11/2025). Ema mengatakan, hasil lelang yang mereka lakukan, telah disetor ke kas negara. Foto: Tribun-PapuaTengah.com/Calvin Louis Erari 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Nabir  berhasil menyetorkan Rp452.550.000 ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan kasus tindak pidana korupsi
  • Objek lelang yang diselenggarakan secara terbuka melalui platform daring ini adalah empat unit genset merek MTU berkapasitas 1.000 KW.
  • Kepala Seksi Pemulihan Aset, Ema Kristiana Dogomo, menegaskan bahwa penyetoran dana ini merupakan bagian dari upaya optimal Kejari dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Calvin Louis Erari

TRIBUNPAPUATRNGAH.COM, NABIRE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan tindak pidana korupsi

Langkah ini merupakan upaya nyata Kejari Nabire dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

Lelang dilaksanakan secara terbuka melalui platform lelang.go.id dan diawasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak, pejabat lelang, staf Kejari Nabire, dan para saksi.

Baca juga: Serahkan 50 SK Plt Kepala Distrik, Bupati Didimus Ingatkan Pelayanan Publik dan Keamanan Wilayah

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire, Ema Kristiana Dogomo, menjelaskan objek lelang adalah empat unit genset merek MTU berkapasitas 1.000 KW beserta perlengkapannya.

Genset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi.

Ema mengatakan penawaran tertinggi atas aset tersebut berhasil dimenangkan oleh Azis Khoirul S. dengan nilai total Rp452.550.000.

Baca juga: DPR Papua Tengah Sambut Dua Anggota Baru, Pemprov Minta Legislatif Lebih Tajam Awasi Anggaran

Uang hasil lelang ini langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian keuangan negara.

"Ini adalah janji kami untuk memperkokoh integritas negara, dan mengamankan hak-hak rakyat yang telah dirampas," ungkap Ema saat menyampaikan keterangan pers di aula Kantor Kejari Nabire, Jalan Merdeka, nomor 50, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu, (19/11/2025).

Kejari Nabire berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus korupsi hingga tuntas.

Baca juga: Desak Evaluasi Total UU Otsus, Mahasiswa Papua Sebut Kebijakan Belum Jawab Kebutuhan Dasar Rakyat

Ema menegaskan, pihaknya akan terus memastikan upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan secara optimal dan transparan.

Secara terpisah, Kepala Kejari Nabire, Jusak Elkana Ayomi, menambahkan ada beberapa fokus utama Kejaksaan saat ini.

"Kami fokus pada penegakan hukum kasus korupsi, mendorong penyediaan kantor Kejari dan Kejati, menyukseskan program strategis nasional, serta pengamanan pengelolaan dana desa," pungkas Jusak. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved