Info Papua
Desak Evaluasi Total UU Otsus, Mahasiswa Papua Sebut Kebijakan Belum Jawab Kebutuhan Dasar Rakyat
Penanggung jawab aksi, Kamus Bayage, mengatakan Otsus dirancang untuk memberi ruang bagi Orang Asli Papua (OAP) menentukan arah pembangunan daerahnya.
Ringkasan Berita:
- Aksi Mahasiswa: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua (SMP) menggelar mimbar bebas di Lingkaran Abepura, Jayapura, pada Rabu (19/11/2025).
- Mereka mendesak Pemerintah Pusat mengevaluasi total pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
- Kamus Bayage, mengkritik UU Nomor 2 Tahun 2021 (revisi Otsus) karena dinilai mengurangi kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam urusan pemekaran wilayah, membuat suara masyarakat adat terpinggirkan.
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA– Solidaritas Mahasiswa Papua (SMP) menggelar aksi mimbar bebas di Lingkaran Abepura, Jayapura, Papua, Rabu (19/11/2025),.
Aksi ini menyoroti berbagai persoalan yang dinilai muncul sejak berlakunya UU Otsus di Tanah Papua, sehingga Pemerintah Pusat diminta mengevaluasi total pelaksanaan UU Otsus Papua.
Massa menilai kebijakan tersebut belum mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat asli Papua.
Dari pantauan Tribun, puluhan mahasiswa ini membawa poster serta menyampaikan orasi secara bergantian.
Penanggung jawab aksi, Kamus Bayage, mengatakan Otsus dirancang untuk memberi ruang bagi Orang Asli Papua (OAP) menentukan arah pembangunan daerahnya.
Baca juga: Demi UHC Berkelanjutan: Dinkes Mimika Validasi Data JKN, Tekan Beban Iuran Rp19 Miliar
Kamus menyebutkan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 memberi kewenangan khusus bagi Provinsi Papua mengatur pemerintahan, mengelola sumber daya alam, dan melindungi hak-hak dasar OAP.
Namun, implementasi di lapangan dinilai tidak berjalan sesuai tujuan awal.
"Secara konsep, Otsus mengakui masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan," ujar Kamus.
"Tetapi realitanya sering berbeda, banyak keputusan strategis justru tidak melibatkan rakyat Papua," timpalnya.
Kamus secara spesifik menyoroti perubahan Otsus melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: Sekda Yahukimo Titip Amanat Pemimpin Masa Depan dalam Ruang Perjumpaan Generasi Emas
Menurutnya, revisi tersebut dinilai mengurangi kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) terutama pada pasal terkait pemekaran wilayah.
Pemerintah Pusat kini dapat melakukan pemekaran tanpa persetujuan MRP sehingga fungsi representasi masyarakat adat semakin mengecil.
"Kalau kewenangan MRP dipangkas, bagaimana suara masyarakat adat bisa benar-benar diperjuangkan?" tanyanya.
Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan ketidakpastian baru dalam mekanisme pembangunan di Papua.
Baca juga: Ikut Rakerda Perdana, Ketua TP-PKK Kabupaten Puncak: Jaga Generasi Perkuat Keluarga
Tuntutan Cabut Otsus hingga Militer
TribunPapuaTengah.com
mimbar bebas
Solidaritas Mahasiswa Papua
Jayapura
Papua
Otsus Papua
Kamus Bayage
| Jadi Gerbang Udara: DPR Papua Dorong OAP Raih Karier Penerbangan di Sekolah Pilot AAG Biak |
|
|---|
| 403 Mahasiswa Uswim Diwisudakan, Ini Pesan Pemprov Papua Tengah |
|
|---|
| Pendamping Koperasi Desa Merah Putih se-Papua Tengah Dilatih Untuk Tingkatkan Kompetensi |
|
|---|
| Kolaborasi KADIN-Pemprov Papua Tengah Godok Strategi Ekonomi Inklusif Menuju Papua Terang 2030 |
|
|---|
| Papare Ingatkan KNPB: Momen Ultah Jangan Berbuat Aksi Ganggu Kamtibmas, Kami Siap Tindak Tegas! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuatengah/foto/bank/originals/19-November-2025-Cabut-Otsuss.jpg)