Info Papua

Desak Evaluasi Total UU Otsus, Mahasiswa Papua Sebut Kebijakan Belum Jawab Kebutuhan Dasar Rakyat

Penanggung jawab aksi, Kamus Bayage, mengatakan Otsus dirancang untuk memberi ruang bagi Orang Asli Papua (OAP) menentukan arah pembangunan daerahnya.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
AKSI MIMBAR BEBAS- Puluhan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua menggelar mimbar bebas di lingkaran Abepura, Rabu (19/11/2025)NOtsus pada dasarnya dirancang untuk memberikan ruang bagi orang asli Papua dalam menentukan arah pembangunan di daerah mereka. Foto Yulianus Magai Tribun Papua 

Ringkasan Berita:
  • Aksi Mahasiswa: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua (SMP) menggelar mimbar bebas di Lingkaran Abepura, Jayapura, pada Rabu (19/11/2025).
  • Mereka mendesak Pemerintah Pusat mengevaluasi total pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
  • Kamus Bayage, mengkritik UU Nomor 2 Tahun 2021 (revisi Otsus) karena dinilai mengurangi kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam urusan pemekaran wilayah, membuat suara masyarakat adat terpinggirkan.

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA– Solidaritas Mahasiswa Papua (SMP) menggelar aksi mimbar bebas di Lingkaran Abepura, Jayapura, Papua, Rabu (19/11/2025),.

Aksi ini menyoroti berbagai persoalan yang dinilai muncul sejak berlakunya UU Otsus di Tanah Papua, sehingga Pemerintah Pusat diminta mengevaluasi total pelaksanaan  UU Otsus Papua.

Massa menilai kebijakan tersebut belum mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat asli Papua.

Dari pantauan Tribun, puluhan mahasiswa ini membawa poster serta menyampaikan orasi secara bergantian. 

Penanggung jawab aksi, Kamus Bayage, mengatakan Otsus dirancang untuk memberi ruang bagi Orang Asli Papua (OAP) menentukan arah pembangunan daerahnya.

Baca juga: Demi UHC Berkelanjutan: Dinkes Mimika Validasi Data JKN, Tekan Beban Iuran Rp19 Miliar

Kamus menyebutkan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 memberi kewenangan khusus bagi Provinsi Papua mengatur pemerintahan, mengelola sumber daya alam, dan melindungi hak-hak dasar OAP.

Namun, implementasi di lapangan dinilai tidak berjalan sesuai tujuan awal.

"Secara konsep, Otsus mengakui masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan," ujar Kamus.

"Tetapi realitanya sering berbeda, banyak keputusan strategis justru tidak melibatkan rakyat Papua," timpalnya.

Kamus secara spesifik menyoroti perubahan Otsus melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Sekda Yahukimo Titip Amanat Pemimpin Masa Depan dalam Ruang Perjumpaan Generasi Emas

Menurutnya, revisi tersebut dinilai mengurangi kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) terutama pada pasal terkait pemekaran wilayah.

Pemerintah Pusat kini dapat melakukan pemekaran tanpa persetujuan MRP sehingga fungsi representasi masyarakat adat semakin mengecil.

"Kalau kewenangan MRP dipangkas, bagaimana suara masyarakat adat bisa benar-benar diperjuangkan?" tanyanya.

Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan ketidakpastian baru dalam mekanisme pembangunan di Papua.

Baca juga: Ikut Rakerda Perdana, Ketua TP-PKK Kabupaten Puncak: Jaga Generasi Perkuat Keluarga

Tuntutan Cabut Otsus hingga Militer

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved