Info Papua

Desak Evaluasi Total UU Otsus, Mahasiswa Papua Sebut Kebijakan Belum Jawab Kebutuhan Dasar Rakyat

Penanggung jawab aksi, Kamus Bayage, mengatakan Otsus dirancang untuk memberi ruang bagi Orang Asli Papua (OAP) menentukan arah pembangunan daerahnya.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Yulianus Magai
AKSI MIMBAR BEBAS- Puluhan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua menggelar mimbar bebas di lingkaran Abepura, Rabu (19/11/2025)NOtsus pada dasarnya dirancang untuk memberikan ruang bagi orang asli Papua dalam menentukan arah pembangunan di daerah mereka. Foto Yulianus Magai Tribun Papua 

Dalam aksi tersebut, Solidaritas Mahasiswa Papua membacakan 19 poin pernyataan sikap yang mendesak Pemerintah Pusat dan Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan segera.

Poin utama tuntutan mereka adalah pencabutan UU Otsus karena dinilai tidak bermanfaat bagi masa depan orang Papua.

Mahasiswa juga mendesak penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dan seluruh Papua.

Mereka menuntut penghentian penambangan liar di seluruh wilayah Papua, termasuk di area PT Freeport, Blok Wabu, serta rencana penambangan nikel di Gunung Siklop dan Raja Ampat.

Baca juga: Rakerda Perdana, TP-PKK Provinsi Papua Tengah Siap Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Keluarga

Terkait isu keamanan, mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto segera menarik militer organik dan non-organik.

 Selain itu, mereka mendesak penghentian operasi militer dan penarikan militer dari Intan Jaya, Yahukimo, Nduga, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan wilayah Papua lainnya.

Dalam hal demokrasi dan HAM, mereka menuntut penghentian pembungkaman ruang demokrasi, teror terhadap wartawan, dan kriminalisasi aktivis HAM.

Tuntutan lain adalah pemberian akses kepada wartawan asing untuk meliput di Papua dan pembebasan seluruh tahanan politik Papua.

Sebagai solusi paling demokratis, mahasiswa Papua juga mendesak Pemerintah RI memberikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved