Info Mimika
KAPP Mimika Bergejolak: Pengurus Pusat dan Provinsi Dituding Tak Konsisten, Konferda Terancam Gagal
SK pencabutan mandat Yance Sani telah sah dan mengikat, namun hingga kini masih terjadi ketidakpastian yang merugikan organisasi.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-PapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, TIMIKA- Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Mimika mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada pimpinan Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP, Ketua Umum BPP KAPP Papua, BPW KAPP Papua Tengah, serta seluruh pengurus dan anggota KAPP Papua.
Surat tersebut mempertanyakan ketidakkonsistenan pengurus pusat dan provinsi terkait Surat Keputusan (SK) pencabutan mandat Yance Sani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KAPP Mimika dan rencana Konferda.
"Kami, para pengusaha asli Papua di Kabupaten Mimika, menyampaikan keprihatinan terkait ketidakjelasan dalam implementasi pencabutan SK yang telah dikeluarkan oleh BPW KAPP Papua Tengah," ujar anggota Badan Pengurus KAPP Mimika, Faya Naa, Emus Kogoya, dan Andreas Lemauk, Kamis (3/4/2025) di Timika, Mimika, Papua Tengah.
Baca juga: MIRIS! 65 Pekerja OAP Terlunta-lunta di Tanah Jawa, Janji Manis PT HAL Berujung Nestapa
Mereka menegaskan bahwa SK pencabutan mandat Yance Sani telah sah dan mengikat, namun hingga kini masih terjadi ketidakpastian yang merugikan organisasi dan pengusaha adat di Mimika.
"Kami meminta ketegasan dari pimpinan BPW KAPP Papua Tengah dan BPP KAPP agar tidak membiarkan keputusan yang telah diambil menjadi tidak konsisten atau ragu-ragu,"tegasnya.
"Organisasi ini adalah wadah besar bagi pengusaha asli Papua, dan oleh karena itu, harus dikelola dengan penuh wibawa dan marwah yang terjaga,"imbuhnya.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca, Hujan Lebat dan Angin Kencang Melanda Mimika Sore Ini
Pengurus KAPP Mimika juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan keputusan.
Dalam SK pencabutan yang dikeluarkan oleh BPW KAPP Papua Tengah, Yance Sani dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan aktivitas organisasi atas nama KAPP.
Berikut berbagai pelanggaran yang mendasari keputusan:
Tidak melaksanakan perintah Konferda sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Terlibat dalam Konferensi KAPP Pusat yang diselenggarakan oleh pihak lain tanpa persetujuan BPW KAPP Papua Tengah.
Baca juga: Pantai Kekwa Timika: Surga Tersembunyi di Papua Tengah yang Memikat dan Membahayakan
Mendaftarkan dua dokumen kepengurusan yang bertentangan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika, sehingga menyebabkan kebingungan administratif.
Menyatakan secara terbuka bahwa kepemimpinan BPW KAPP Papua Tengah yang dipimpin oleh Vince Levina Mofu tidak sah.
"Dengan berbagai alasan tersebut, pencabutan SK terhadap Yance Sani seharusnya bersifat final dan tidak dapat diubah," tegas Pengurus KAPP Mimika.
Baca juga: Pantai Kekwa Timika: Surga Tersembunyi di Papua Tengah yang Memikat dan Membahayakan
Mereka juga menyoroti indikasi ketidakkonsistenan dalam penerapan keputusan di lapangan, yang berdampak pada kepercayaan anggota terhadap organisasi.
"Kami meminta kepada Pimpinan BPW KAPP Papua Tengah dan BPP KAPP untuk segera mengambil keputusan final terkait status kepemimpinan di KAPP Mimika. Kami berharap agar tidak ada lagi kebimbangan dalam penerapan keputusan yang telah dibuat demi menjaga kredibilitas organisasi ini," jelas mereka.
Sebagai organisasi yang menaungi pengusaha adat di Papua, KAPP harus memiliki ketegasan dalam menjalankan aturan dan tidak memberikan ruang bagi pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Penjaga Kios di Yahukimo Jadi Korban Penikaman OTK, Motor Pelaku Ditemukan
Oleh karena itu, keputusan yang telah diambil harus ditegakkan tanpa intervensi yang melemahkan otoritas organisasi.
"Kami meminta Bapak Goldlif Wolter Baransano, selaku Ketua Umum BPP KAPP Papua, untuk bersikap tegas dan bijak dalam menegakkan aturan. Jangan bermain-main dengan SK yang telah dikeluarkan, karena hal ini menyangkut kredibilitas dan integritas organisasi serta para pengusaha asli Papua yang bernaung di dalamnya," ungkap Pengurus KAPP Mimika.
Baca juga: Lapago Bersatu: Imbauan Adat untuk Harmoni dan Kedamaian di Papua Pegunungan
Dengan adanya surat terbuka ini, mereka berharap pimpinan KAPP di tingkat wilayah dan pusat dapat segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait status kepengurusan di Kabupaten Mimika, serta memastikan bahwa Konferda yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, BPW KAPP Papua Tengah secara resmi mencabut SK Nomor: 03.001/KEP/BPD/KAPP-PT/IX/2024 yang mengesahkan Yance Sani sebagai Plt BPD KAPP Kabupaten Mimika.
Baca juga: Lonjakan Penumpang Terjadi Pekan Depan, Pelabuhan Nabire Siapkan Armada Hadapi Arus Balik Lebaran
Pencabutan ini dituangkan dalam SK Nomor: 03.012/KEPIBPWWKAPP-PT/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua BPW-KAPP Papua Tengah, Fience Levina Mofu. (*)
TribunPapuaTengah.com
KAPP Kabupaten Mimika
Mimika
Papua Tengah
KAPP Papua Tengah
KAPP Papua
Faya Naa
Emus Kogoya
Andreas Lemauk
Harmonisasi Raperda Mimika Tahun 2025: Pastikan Produk Hukum Efektif dan Berkualitas |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Mimika Terapkan Regulasi Fleksibilitas BLUD di Tiap Puskesmas |
![]() |
---|
Pemkab Mimika Ajak Investor Lokal dan Asing Genjot Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Ancaman Bagi ASN Pemkab Mimika Bekerja Ganda, Pj Sekda: Pilih Mengabdi atau Gaji Diputus? |
![]() |
---|
Pimpin Apel Gabungan, Pj Sekda Mimika Minta ASN Jaga Kondusivitas dan Kesederhanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.