Info Mimika

Ketua DAD Dukung Pemberantasan Korupsi di Miimika

Selain itu, Oniyoma menambahkan dukungan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat hukum utama dalam memerangi korupsi. 

Istimewa
Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika, Vinsent Oniyoma menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dan reformasi birokrasi di Kabupaten Mimika. 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika, Vinsent Oniyoma menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dan reformasi birokrasi di Kabupaten Mimika.

Oniyoma menekankan apresiasi besar terhadap kebijakan dan kinerja Kejaksaan yang telah berhasil menyelamatkan uang negara melalui tindakan penahanan dan pengamanan hukum tegas.

Baca juga: Siap Siaga! Lantamal X Jayapura Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum di Laut Papua

Dewan Adat Daerah sangat mendukung pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap pokok pikiran (pokir) legislatif oleh penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, dan masyarakat secara luas. 

Hal ini dianggap sebagai langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, Oniyoma mengungkapkan dukungan penuh terhadap Kapolres dan Kejaksaan untuk membongkar kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Pemerintah Kabupaten Mimika, yang telah merugikan negara dan masyarakat. 

“Jadi tindakan ini sangat diperlukan untuk membersihkan tata kelola pemerintahan,” kata Oniyoma.

Selain itu, Oniyoma menambahkan dukungan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat hukum utama dalam memerangi korupsi. 

Baca juga: Selamatkan Yaur! Nabire Galakkan Revitalisasi Bahasa Daerah Lewat Bimtek Guru

Dewan Adat Daerah juga sangat mendukung rencana reformasi birokrasi yang diusulkan oleh Bupati Mimika, yang bertujuan untuk melakukan penataan birokrasi yang bersih dan akuntabel, demi menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Untuk mencegah korupsi lebih lanjut, Dewan Adat Daerah mengusulkan agar Bupati Mimika wajib menerapkan E-budgeting dalam mengelola anggaran daerah. 

Baca juga: Jaringan Sabu di Jayapura Terbongkar! Polresta Cokok Dua Pelaku, Amankan 3,5 Gram Barang Bukti

“Hal ini dimaksudkan agar terpenuhi prinsip transparansi dan mencegah praktik kongkalikong yang merugikan,” tuturnya.

Praktik penegakan hukum dan korupsi di Kabupaten Mimika selama periode 2020-2024, menurut Vinsent Oniyoma, sebagaimana rilis yang di kirim dari Mimika pada 23 Juni 2025, menunjukkan tren peningkatan positif dalam upaya pemberantasan korupsi, meskipun masih terdapat tantangan yang signifikan. 

Baca juga: Cuaca Nabire Masih Murung, Siap-siap Hujan Seharian!

Dewan Adat Daerah Mimika, sebagai bagian dari mengawal pembangunan di negeri Amungsa, telah mengumpulkan informasi dari laporan resmi dan indikator kinerja pemerintahan daerah, yang mencakup kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta efektivitas penegakan hukum oleh institusi seperti Polri dan Kejaksaan.

Pada tahun 2020, Oniyoma memaparkan bahwa telah dicatat tingkat korupsi yang relatif tinggi di Kabupaten Mimika, dengan sekitar 15 kasus terkonfirmasi terkait penyalahgunaan anggaran daerah dan proyek infrastruktur. 

Baca juga: Disperindag Mimika Ancam Beri Sanksi Tegas SPBU Nakal: Jangan Main-main dengan BBM Bersubsidi!

Penyalahgunaan anggaran ditandai oleh praktek KKN yang merugikan masyarakat, seperti penggelapan dana pokok pikiran (pokir) legislatif. Namun, Oniyoma mengapresiasi praktik korupsi yang telah ditindak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved