Info Mimika
Karantina Papua Tengah Musnahkan 60 Kilo Daging Babi dan 7 Kilo Jeruk Tanpa Dokumen
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan.”
Penulis: Feronike Rumere | Editor: Marselinus Labu Lela
Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah musnahkan daging babi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan komoditas lainnya.
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi menjelaskan, pemusnahan daging babi sebanyak 60 kg dan 7 kg buah jeruk.
Baca juga: Rencana Pemekaran DOB Mimika Bakal Ditolak Jika Masyarakat Adat Tidak Dilibatkan
Tindakan karantina tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di Pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare pada, Kamis pagi (26/6/2025).
Ferdi menyatakan, bahwa tindakan ini merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan.”
“Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi dalam siaran persnya.
Seluruh barang bukti hasil tindakan karantina kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah.
Baca juga: Tokoh Adat Papua Sanjung Kinerja Polri Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Serukan Kedamaian Jelang PSU
Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas) sebagai wujud kesinergisan.
Awalnya, kata Ferdi, petugas mencurigai sebuah kotak styrofoam milik penumpang KM Tatamailau yang diklaim berisi ikan pada Jumat (20/6) lalu.
Namun, setelah petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik, isi kotak tersebut justru berisi daging babi segar tanpa dokumen persyaratan.
Baca juga: Sosialisasi Layanan Pencatatan Sipil Lintas Sektor, Kadis Dukcapil: Lapor Kalau Ada yang Minta Bayar
Sehingga lanjut Ferdi, Petugas memberikan edukasi kepada pemilik barang ke depannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina menahan daging babi karena telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 dan ketentuan larangan pemasukan produk babi ke wilayah Kabupaten Mimika.
Baca juga: Program BPEA Hadir di Kabupaten Nabire, Meki Nawipa: Pendidikan Kunci Kemajuan Papua
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A2024 tentang Pelarangan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari dan ke Kabupaten Mimika, serta Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pelarangan Kembali Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari Kabupaten Mimika. (*)
TribunPapuaTengah.com
Pemerintah Provinsi Papua Tengah
Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah
Kabupaten Mimika
Karantina Papua Tengah Musnahkan 60 Kilo Daging Ba
Hadapi Keberagaman, Kesbangpol Mimika Bekali Pelajar Makna Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Harga Santan Kara dan Kelapa Parut di Pasar Sentral Kabupaten Mimika Naik |
![]() |
---|
Akibat Hujan Deras, Jalan dan Permukiman di Mimika Tergenang Air |
![]() |
---|
Lomba Bayi Sehat Meriahkan HUT RI di Mimika, 40 Balita Tampil dari 10 Wilayah Puskesmas |
![]() |
---|
Reses di Mimika, Peanus Uamang Serap Aspirasi Warga Hoeya dan Tembagapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.