Info Mimika

Karantina Papua Tengah Musnahkan 60 Kilo Daging Babi dan 7 Kilo Jeruk Tanpa Dokumen

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan.”

Istimewa
PEMUSNAHAN- Karantina Papua Tengah lakukan pemusnahan daging babi sebanyak 60 kg dan 7 kg buah jeruk, Kamis (26/6/2025).  

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Feronike Rumere 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah musnahkan daging babi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan komoditas lainnya.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi menjelaskan, pemusnahan daging babi sebanyak 60 kg dan 7 kg buah jeruk. 

Baca juga: Rencana Pemekaran DOB Mimika Bakal Ditolak Jika Masyarakat Adat Tidak Dilibatkan

Tindakan karantina tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di Pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare pada, Kamis pagi (26/6/2025). 

Ferdi menyatakan, bahwa tindakan ini merupakan upaya pelindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan.”

“Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi dalam siaran persnya. 

Seluruh barang bukti hasil tindakan karantina kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah.

Baca juga: Tokoh Adat Papua Sanjung Kinerja Polri Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Serukan Kedamaian Jelang PSU

 Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas) sebagai wujud kesinergisan.

Awalnya, kata Ferdi, petugas mencurigai sebuah kotak styrofoam milik penumpang KM Tatamailau yang diklaim berisi ikan pada Jumat (20/6) lalu. 

Namun, setelah petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik, isi kotak tersebut justru berisi daging babi segar tanpa dokumen persyaratan. 

Baca juga: Sosialisasi Layanan Pencatatan Sipil Lintas Sektor, Kadis Dukcapil: Lapor Kalau Ada yang Minta Bayar

Sehingga lanjut Ferdi, Petugas memberikan edukasi kepada pemilik barang ke depannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina menahan daging babi karena telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 dan ketentuan larangan pemasukan produk babi ke wilayah Kabupaten Mimika. 

Baca juga: Program BPEA Hadir di Kabupaten Nabire, Meki Nawipa: Pendidikan Kunci Kemajuan Papua

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A2024 tentang Pelarangan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari dan ke Kabupaten Mimika, serta Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pelarangan Kembali Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari Kabupaten Mimika. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved