Info Mimika

Rencana Pemekaran DOB Mimika Bakal Ditolak Jika Masyarakat Adat Tidak Dilibatkan

“Pemekaran wilayah semestinya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sumber konflik baru,” tegas Oniyoma, Kamis (26/6/2025).

Istimewa
Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika, Vinsent Oniyoma 

Laporan Wartawan TribunPapuaTengah.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika, Vinsent Oniyoma dengan tegas melakukan penolakannya terhadap rencana pemekaran tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Kabupaten Mimika.

Tiga daerah DOB tersebut yakni, Kabupaten Mimika Barat, Kabupaten Mimika Timur, dan Kota Madya Timika.

Baca juga: BNNP Papua Bakar Ribuan Biji Ganja: Dua Tersangka yang Dihadirkan Hanya Bisa Melongo

Penolakan ini dilakukan jika prosesnya tidak melibatkan secara penuh masyarakat adat Amungme, Kamoro, dan suku Sempan.  

Vinsent Oniyoma mengatakan, pengabaian hak-hak masyarakat adat dalam proses ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Pemekaran wilayah semestinya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sumber konflik baru,” tegas Oniyoma, Kamis (26/6/2025).

Ia mengatakan, kajian DOB yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika hingga saat ini bersifat top-down dan mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat adat yang dijamin oleh Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.

Baca juga: Tokoh Adat Papua Sanjung Kinerja Polri Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Serukan Kedamaian Jelang PSU

Lanjutnya, merujuk pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika pada tanggal 25 Juni 2025, di mana Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling, menyampaikan kajian DOB sebagai agenda strategis tahun 2025.  

Menurut Oniyoma, pendekatan teknokratis yang diterapkan Bappeda Mimika tidak menyertakan mekanisme konsultasi publik yang inklusif dan transparan.

Baca juga: Jaga Inflasi, Pemkab Mimika Gerilya Pangan Murah Hingga Pelosok

“Sejarah Papua dipenuhi dengan konflik akibat pengambilan keputusan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat,” lanjut Bapak Oniyoma. 

DAD Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk:

1. Menyelenggarakan forum konsultasi publik yang inklusif:  Melibatkan tokoh adat, perempuan, dan pemuda dari suku Amungme, Kamoro, dan Sempan.

2. Menerapkan prinsip FPIC:  Menjamin partisipasi penuh dan persetujuan informasi yang memadai dari masyarakat adat dalam setiap tahapan kajian DOB.

Baca juga: Sosialisasi Layanan Pencatatan Sipil Lintas Sektor, Kadis Dukcapil: Lapor Kalau Ada yang Minta Bayar

3. Menyusun kebijakan berbasis data sosial-budaya dan peta wilayah adat:  Memetakan secara akurat wilayah adat untuk menghindari konflik kepemilikan tanah.

4. Melibatkan lembaga adat secara formal dalam tim kajian DOB, memberikan peran dan suara yang setara bagi perwakilan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved