Info Timika

Polisi di Bandara Timika Amankan Puluhan Anak Panah Dibawa Penumpang dari Sinak Kabupaten Puncak

Setelah diperiksa, bersangkutan meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor sambil mengatakan bahwa dirinya akan datang

Istimewa/Humas Polres Mimika
AMANKAN- Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika mengamankan 81buah bahan baku anak panah dibawa oleh seorang masyarakat menggunakan pesawat Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, (12/11/2025). 

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika mengamankan 81buah bahan baku anak panah dibawa oleh seorang masyarakat menggunakan pesawat Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, (12/11/2025).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menyampaikan bahwa, pemilik barang tersebut tidak bersedia menyebutkan identitas diri maupun menunjukkan KTP.

Baca juga: Disdukcapil Mimika dan Pengadilan Negeri Sosialisasi Perubahan Data Kependudukan

Setelah diperiksa, bersangkutan meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor sambil mengatakan bahwa dirinya akan datang kembali untuk mengambil barang tersebut di kantor kepolisian," jelas Hempy.

Ia menjelaskan, pelaku turun dari pesawat bersama dua orang temanya dengan membawa dua bungkusan kain dan satu dilakban warna coklat.

Kemudian berjalan keluar terminal kedatangan setelah sampai di depan terminal karena curiga angota piket jaga memanggil pelaku kemudian menayakan barang dibawa.

Karena curiga, anggota langsung memeriksa barang bawaan bersangkutan dan medapati barang tersebut adalah bahan baku untuk membuat anak panah.

Baca juga: Klaim Tak Berdasar! Politikus Hanura Desak Pemkab Mimika Hargai Batas Adat Deiyai di Tengah Sengketa

kemudian anggota mengamankan barang tersebut dan meminta identitas dan menanyakan nama namun, bersangkutan tidak mau menyebut nama dan meperlihatkan identitasnya.

"Ambil saja barangnya nanti kami datang ambil di kantor kemudian pergi menggunakan sepeda motor," kata pelaku.

Sementara itu barang bukti telah di amankan ke polsek Kawasan Bandara untuk proses pemusnahan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved