KKB di Yahukimo

Tersangka Penyerangan Nakes dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

Faizal Ramadhani menegaskan proses hukum tersangka kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Editor: Lidya Salmah
Istimewa
TERSANGKA PENYERANGAN DI YAHUKIMO- Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo menyerahkan Aris Pahabol, tersangka kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pembakaran di Yahukimo ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (6/11/2025). Foto Istimewa 

Ringkasan Berita:
  • Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo menyerahkan tersangka AP ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada 6 November 2025. 
  • Tersangka dijerat pasal berlapis atas kasus penyerangan tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Yahukimo, pada 21 Maret 2025. 
  • Tersangka menghadapi ancaman hukuman berat karena disangka melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pembakaran. Kasus kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Oktober 2025.

TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, WAMENA- Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo menyerahkan Aris Pahabol, tersangka kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pembakaran di Yahukimo ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (6/11/2025).

Penyerahan tersangka tahap kedua ini menyusul kelengkapan berkas perkara atau P21 yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Papua pada 28 Oktober 2025.

Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan proses hukum tersangka kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Baca juga: Prihatin Korban Konflik Bersenjata, Henes Sondegau Beri Pesan Menohok ke Pemkab Intan Jaya

Tersangka AP dijerat pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Tersangka juga dijerat subsidair Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 Ayat 1, 2, dan 3 KUHP tentang penganiayaan. Pasal tambahan yang disangkakan adalah Pasal 187 KUHP tentang pembakaran," jelas Faizal, Sabtu (8/11/2025).

Kasus bermula dari laporan polisi pada 22 Maret 2025 terkait penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo.

Serangan terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga merinci proses penyerahan dimulai pagi hari.

Baca juga: Gubernur Nawipa Janjikan Program SSH dan Sekolah Gratis untuk Seluruh Daerah di Papua Tengah

Tersangka AP diterbangkan dari Rutan Polsek Kawasan Bandara Sentani menuju Wamena.

Tim langsung menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya setibanya di Bandara Wamena.

Penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti selesai pada pukul 15.30 WIT.

Baca juga: Nabire Andalkan Wisata Hiu Paus untuk Dongkrak PAD, Pantai Kota Jadi Prioritas Pembenahan

Jaksa Penuntut Umum Margrith Elain Duwiri menangani perkara ini.

"Barang bukti yang diserahkan penyidik meliputi satu bilah parang dan satu bilah pisau tanpa gagang. Penyidik juga menyerahkan kayu dalam keadaan terbakar dan tiga unit ponsel berbagai merek. Barang bukti lain berupa satu lembar bendera Bintang Kejora turut diserahkan," imbuh Adarma.

Baca juga: Deiyai APBD Terendah di Papua Tengah, Bupati Minta Gubernur Bangun Jalan ke Dua Distrik Terisolasi

Tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Wamena untuk menjalani masa penahanan.

Kepolisian telah menyampaikan surat pemberitahuan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada keluarga. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved